Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, KH. Abdul Gani Kasuba, menghadiri kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat anti korupsi.
Bimtek ini diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI), bertempat di Gamalama Ballroom Sahid Bela, Selasa (13/6/2023).
Gubernur dalam sambutannya memaparkan, sebagai gambaran umum yang kita pahami bersama bahwa lembaga KPK dibentuk oleh negara dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut Gubernur, KPK memiliki tugas dan peran melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervisi, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.
Disamping itu, KPK juga menjalankan fungsi melakukan tindakan pencegahan dan melakukan pemantauan atau monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Karena itulah, lanjut Gubernur, kehadiran KPK di daerah harus dipandang sebagai sebuah upaya positif kelembagaan untuk mengingatkan kepada kita semuanya tentang bahaya melakukan tindakan penyelewengan keuangan negara maupun keuangan daerah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!