“Korupsi adalah sebuah tindakan yang tidak terpuji dan sangat beresiko bagi yang melakukannya. Banyak fakta telah kita saksikan baik di televisi maupun melalui media massa lainnya bahwa jika seseorang melakukan tindakan korupsi maka walaupun ia pernah menjadi orang terhormat tapi ketika melakukan korupsi dan tertangkap maka secepat itu pula hancur karirnya karena tindakan korupsi yang dilakukannya,” kata gubernur.
Menurut gubernur, masyarakat juga bisa berperan memberantas korupsi dengan berkontribusi dalam perbaikan sistem. Perbaikan sistem dimaksudkan untuk menutup celah-celah korupsi yang bisa dimanfaatkan para koruptor menilep uang negara.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga berharap kepada tokoh masyarakat agar saat kembali ke lingkungan masing-masing dapat menjadi agen yang dapat memberikan pencerahan terhadap bahaya atau dampak negatif dalam melakukan Korupsi.
“Saya meminta kepada seluruh peserta baik tokoh agama, masyarakat, adat maupun tokoh pemuda serta pimpinan organisasi kemasyarakatan lainnya yang diundang oleh KPK pada hari ini agar dapat mengikuti dengan seksama materi yang disajikan,” imbuhnya.
Sementara itu,.Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, DR. Wawan Wardiana dalam sambutannya mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan ada enam (6) tugas yang dilakukan oleh KPK yakni pertama, adalah tindakan-tindakan pencegahan agar tidak terjadi korupsi, kedua koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi yaitu Pemda, serta Kementerian Lembaga.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!