Kemudian ketiga, melakukan monitoring, yaitu bagaimana sistem administrasi baik di pemerintah pusat maupun daerah, termasuk kementerian dan lembaga negara. Kalau masih ada terdapat celah-celah korupsi harus di beri rekomendasi sehingga tidak terjadi lagi korupsi. Keempat, melakukan supervisi terhadap aparat penegak hukum, kementerian atau lembaga yang melaksanakan pemberantasan korupsi, kelima, penindakan yaitu penangkapan dan pemanggilan, dan keenam eksekusi, yaitu melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan tetap.
Dengan 6 poin ini, kata Wawan, Pimpinan KPK sekarang telah membuat strategi pemberantasan korupsinya melalui tiga pendekatan yakni yang pertama adalah melalui pendidikan dengan cara bagaimana menanamkan nilai-nilai anti korupsi, menanamkan nilai-nilai integritas kepada seluruh masyarakat tanpa batas.
“Di provinsi lampung sudah ada aturan yakni peraturan kepala daerah, bahwa pendidikan anti korupsi bukan insersi lagi tapi dalam bentuk mulok yaitu satu mata pelajaran khusus yang diberikan kepada siswa,” jelas Wawan Wardiana.
Yang kedua yaitu pencegahan, dimana MCP pencegahan perizinan sudah tidak dilakukan melalui tatap muka, tetapi melalui aplikasi, sehingga upaya-upaya yang dilakukan lewat sistem. Sebab kejahatan korupsi terjadi dikarenakan dua hal yakni niat dan kesempatan, niat pada orangnya dan kesempatan pada sistemnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!