Sofifi, Maluku Utara- Terhitung 31 Desember 2023, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai memberlakukan moratorium atau penghentian sementara pindah/mutasi ASN dari kabupaten/kota dan daerah lain di Indonesia ke lingkungan Pemprov.
Pemberlakukan ini dikeluarkan melalui edaran tentang penghentian sementara (moratorium) pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Abdul Gani Kasuba.
Edaran ini diterbitkan pada tanggal 20 November 2023 dengan Nomor : 800.1.3.1/0277/2023, yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat edaran ini tertulis bahwa berkenaan dengan pemetaan dan penataan PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara maka diinformasikan sebagai berikut.
Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi PNS/ASN yang mengusulkan pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara terhitung mulai 1 Desember 2023 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









