Sanana, Maluku Utara- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula mendapatkan dana hibah pengawasan dari pemerintah daerah sebesar Rp 9.796.837.600.
Dana hibah pengawasan Pilkada ini telah ditetapkan dan termuat dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Andeningsi Mus dan Ketua Bawaslu Ajuan Umasugi, Jumat (24/11/2023).
Ketua Bawaslu Kepulauan Sula, Ajuan Umasugi saat dikonfirmasi mengatakan, dana hibah ini adalah bentuk dukungan Pemkab Sula dalam menunjang kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu kaitannya dengan penyelenggaraan tahapan Pilkada kedepan.
“Pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, wajib didukung dan disukseskan oleh Pemerintah daerah sesuai amanat undang-undang Peraturan Menteri Dalam Negeri dan menjadi bagian prioritas yang harus dilaksanakan dengan baik,” kata Ajuan.
Adapun berdasarkan NPHD, dana hibah ini dianggarkan dua kali tahapan yaitu tahap pertama di perubahan 2023 sebesar 40 persen kemudian tahap kedua 60 persen di APBD induk 2023 sesuai regulasi. Untuk pencairannya harus melampirkan Bukti Pertanggungjawaban atau SPJ tahap pertama dan selanjutnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!