“Apabila terjadi kegiatan pemilihan lanjutan, pemilihan susulan dan pemungutan suara ulang, Pemkab wajib mengalokasikan anggaran untuk kegiatan pengawasan pemilihan lanjutan, pemilihan susulan, pemungutan suara ulang, sampai berakhirnya tahapan pemilihan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kepulauan Sula, Yuni Yunengsih Ayuba yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa untuk dana hibah Pilkada serentak 2024 yang melekat di KPU sebesar Rp 25 miliar dari alokasi yang diajukan awal sebesar Rp 37 miliar.
“NPHD-nya sudah diteken pada 17 November lalu, dana hibah Pilkada yang ditetapkan sebesar Rp 25 miliar dari usulan awal Rp 35 miliar,” ujar Yuni melalui pesan WhatsApp yang diterima wartawan. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!