Kedua, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam rangka upaya melakukan penataan kembali PNS/ASN di masing-masing perangkat daerah, serta dalam rangka pertimbangan beban belanja pegawai.
Ketiga, Moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak diberlakukan bagi : (a) PNS yang telah mendapatkan permintaan persetujuan mutasi/rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum tanggal 1 Desember 2023, (b) PNS yang terpilih hasil dari seleksi terbuka atau assesment Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, (c) PNS lulusan IPDN yang alih status penempatannya ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keempat, dengan adanya moratorium, perangkat daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dilarang memberikan rekomendasi bagi PNS/ASN pindah/mutasi masuk ke Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasi mengenai edaran ini, Haliyora.id mencoba menghubungi Kepala BKD Maluku Utara, Miftah Baay melalui sambungan telepon namun di luar jangkauan. Hingga berita ini dipublis, belum ada keterangan resmi dari otoritas Pemprov Malut mengenai edaran tersebut. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!