Ternate, Maluku Utara – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu yang menangani kasus dugaan korupsi MCK Fiktif 21 desa dinilai menggunakan standar ganda.
Pasalnya, ada subjek lain baik pejabat dan kontraktor yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini, akan tetapi mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi MCK Fiktif Supraydno, yakni Agus Salim R. Tampilang, mendesak Kejari Taliabu untuk segera menetapkan tiga tersangka baru tersebut. Dirinya bahkan berjanji akan membuka secara terang dalang di balik kasus MCK Fiktif atau orang yang menyuruh untuk mencairkan anggaran tanpa ada pekerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya sebagai kuasa hukum Suprayidno, mantan Kepala Dinas PUPR Taliabu mendesak kepada Kejari Pulau Taliabu, untuk segera menetapkan tiga orang tersangka tambahan,” tegas Agus, saat konferensi pers di Ternate, Selasa (25/02/2025).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya