Agus berpandangan, penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Taliabu ini menggunakan standar ganda. Bagi Agus, tidak ada keadilan terhadap kliennya jika penegakan hukum seperti ini, maka dirinya mewakili klien menuntut supaya ada rasa keadilan, supaya semua orang yang terlibat dalam perkara ini harus bertanggung jawab.
“Karena semua orang punya kesamaan hak di mata hukum bagaimana hanya beberapa orang saja yang ditetapkan tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu pada Senin, 3 Februari 2025 lalu menetapkan 3 tersangka di kasus ini. Tiga tersangka yaitu, S, MRD, dan HU. Ketiganya ditahan secara terpisah. Untuk tersangka S sementara ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate setelah beberapa bulan lamanya berada di Jakarta. Sedangkan MRD dan HU dititipkan di tahanan Polres Taliabu.
Pada 17 Februari 2025, Kejari Taliabu menetapkan satu lagi tersangka baru di kasus ini dengan inisial MR. Praktisnya, ada 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi MCK fiktif. Keempat orang tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 21 MCK pada Dinas PUPR tahun 2022 yang merugikan Negara berdasarkan hasil audit LHP BPK RI sebesar Rp 3,6 miliar lebih, atau tepatnya Rp 3.635.001.117. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!