Mantan Kadis PUPR Janji Bongkar Otak di Balik Kasus MCK Fiktif Taliabu, Ungkap Aliran ‘Duit’ Haram

Dia lantas menyebut tiga orang yang layak ditetapkan tersangka yakni Kepala BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kadir Ali, kontraktor Yopi Pasirau dan makelar proyek, La Ode Abdul Haris. Sebab ketiganya punya peran yang sangat aktif dalam kasus ini.

Agus membeberkan bahwa perkara tersebut bermula dari Kepala BPKAD, Abdul Kadir Ali alias Dero mencairkan anggaran senilai Rp 4 miliar lebih secara serentak tanpa ada pekerjaan.

BACA JUGA  Harga Daging Ayam di Ternate Diprediksi Melonjak Naik saat Ramadhan

Proyek pekerjaan ini merupakan penunjukan langsung, dan tiba-tiba Kepala BPKAD Taliabu mencairkan anggaran dengan belum ada pekerjaan. Seharusnya, kata Agus, pekerjaan selesai terlebih dulu baru anggarannya dicairkan.

Menurut Agus, Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Abdul Kadir Ali, diduga kuat mencairkan anggaran ini tanpa ada pertanggung jawaban atau tanpa ada dokumen-dokumen untuk pekerjaan di lapangan. “Dokumen-dokumen yang diserahkan ke BPKAD itu adalah dokumen fiktif bahkan tak dilengkapi kemudian tidak ada tanda tangan dari mantan Kepala Dinas PUPR Suprayidno atau klien kami,” bebernya.

BACA JUGA  Pemerintahan Rusli-Rio Rombak Kabinet, Parkir 5 Pejabat Ini
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah