Dia lantas menyebut tiga orang yang layak ditetapkan tersangka yakni Kepala BPKAD Pulau Taliabu Abdul Kadir Ali, kontraktor Yopi Pasirau dan makelar proyek, La Ode Abdul Haris. Sebab ketiganya punya peran yang sangat aktif dalam kasus ini.
Agus membeberkan bahwa perkara tersebut bermula dari Kepala BPKAD, Abdul Kadir Ali alias Dero mencairkan anggaran senilai Rp 4 miliar lebih secara serentak tanpa ada pekerjaan.
Proyek pekerjaan ini merupakan penunjukan langsung, dan tiba-tiba Kepala BPKAD Taliabu mencairkan anggaran dengan belum ada pekerjaan. Seharusnya, kata Agus, pekerjaan selesai terlebih dulu baru anggarannya dicairkan.
Menurut Agus, Kepala BPKAD Pulau Taliabu, Abdul Kadir Ali, diduga kuat mencairkan anggaran ini tanpa ada pertanggung jawaban atau tanpa ada dokumen-dokumen untuk pekerjaan di lapangan. “Dokumen-dokumen yang diserahkan ke BPKAD itu adalah dokumen fiktif bahkan tak dilengkapi kemudian tidak ada tanda tangan dari mantan Kepala Dinas PUPR Suprayidno atau klien kami,” bebernya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!