Genjot PAD, Bapenda Pulau Taliabu Bahas Ranperbup Pajak dan Retribusi Daerah Bersama Tim Ahli dari Unhas 

Bobong, Maluku Utara – Dalam upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama Tim Ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Senin (3/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat Dinas Kominfo Pulau Taliabu tersebut dilaksanakan secara daring dengan tim akademisi Unhas. Agenda utama pertemuan membahas substansi rancangan regulasi yang merupakan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Tujuannya adalah menyempurnakan kebijakan daerah agar lebih relevan dan efektif dalam meningkatkan PAD.

BACA JUGA  Salurkan Gaji Perangkat Desa dan Tunjangan BPD, Pj Kades Nunca Ingatkan Peran Serta Tupoksi

Kepala Bapenda Pulau Taliabu, Mesran Dagasou, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan daerah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui pembahasan ini, kita ingin memastikan Ranperbup Pajak dan Retribusi Daerah benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis dan memiliki dasar akademik yang kuat. Kolaborasi dengan tim ahli Unhas diharapkan menghasilkan regulasi yang implementatif dan berdampak langsung terhadap optimalisasi PAD,” ujar Mesran.

BACA JUGA  Penerapan Teknologi Berbasis Digital Jadi Penentuan Perencanaan Pembangunan di Kota Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah

error: Konten diproteksi !!