Khawatir Dibohongi, Komite dan Orang Tua Murid SDN 50 Ternate Gelar Aksi

Ternate, Maluku Utara- Komite Sekolah SDN 50 Negeri Kota Ternate bersama orang tua murid kembali menggelar aksi pemalangan pintu sekolah karena tidak menerima Yuliati Ali menjabat sebagai Kepala Sekolah SDN 50.

Mereka menilai, Yuliati Ali merupakan eks kepala sekolah yang pernah dinonjobkan. Artinya, jabatan yang pernah diemban itu tidak dijalankan dengan baik sehingga diberhentikan.

Amatan wartawan, tampak aksi pemalangan pintu sekolah ini berimbas pada proses belajar mengajar siswa-siswi di sekolah tersebut. Pasalnya, saat aksi sedang berlangsung, guru maupun siswa-siswi tidak diperbolehkan masuk ke dalam sekolah, sehingga para guru mengambil langkah untuk memulangkan siswanya.

“Aksi tersebut, komite menindaklanjuti keputusan bersama orang tua wali murid dengan beberapa OPD baik itu Dinas Pendidikan maupun BKD,” kata Ketua Komite SD 50, Idham saat diwawancarai Haliyora, Selasa (26/07/22).

BACA JUGA  DPRD Desak Pemkot Ternate Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Secara Tegas

Idham menjelaskan, aksi ini dilakukan karena pada awalnya sudah disepakati bahwa SK Yuliati Ali yang diterbitkan Wali Kota Ternate hanya sebagai sebatas guru bantu. Akan tetapi hal ini berbeda setelah menjelang beberapa bulan kemarin, dimana yang bersangkutan kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Sekolah SDN 50, bukan sebagai guru bantu.

“Berarti ini sudah melanggar kesepakatan awal. Jadi langkah yang diambil komite merupakan kekesalan karena tidak sesuai kesepakatan. Jadi yang menjadi keinginan orang tua murid bahwa yang menjabat Kepala Sekolah di SDN 50 ini adalah orang yang kapasitasnya baik. Terserah siapa saja yang penting latar belakangnya baik,” tandasnya.

BACA JUGA  Wawali Tikep Minta Hentikan Pembangunan Indomaret di Tidore

Terpisah, Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan Kota Ternate, Aflan, di hadapan massa aksi menyampaikan, tujuan Pemerintah Kota Ternate sebenarnya baik. Dimana, Yuliati Ali yang ditunjuk sebagai Plt itu agar dapat menyelesaikan administrasi yang ada di SDN 50.

“Kalau kita hanya mengharapkan dengan status jabatan kepala sekolah yang hanya Plh, maka ijazah anak murid akan terbengkalai. Tidak ada yang tanda tangan, masalahnya di situ,” sebutnya.

Kata Aflan, setelah masalah administrasi ini dapat diselesaikan, maka pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti hasil kesepakatan orang tua murid tersebut. “Jadi siapa yang mau direkomendasikan kalau memenuhi syarat sesuai keinginan orang tua murid SDN 50,” tandasnya. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah