DPRD Desak Pemkot Ternate Terapkan Perda Nomor 4 Tahun 2014 Secara Tegas

Ternate, Maluku Utara – Kebiasaan masyarakat menutup jalan saat menggelar acara atau hajatan sehingga mengganggu aktivitas dan arus lalulintas, salah satu penyebabnya adalah Pemerintah Kota Ternate tidak maksimal menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Reza Rinaldy Y. AR, mengatakan bahwa persoalan penutupan jalan oleh warga sebenarnya sudah diatur dalam Perda tersebut, di dalamnya mengatur tentang ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kesehatan (K4). Namun, hingga kini pemerintah kota dinilai belum menerapkannya secara maksimal.

BACA JUGA  Bupati Fifian Panen Perdana Rumput Laut di Desa Malbufa

“Perda itu sudah jelas mengatur tentang ketertiban umum, termasuk larangan menutup jalan sembarangan. Terutama jalan-jalan utama yang tidak seharusnya ditutup karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan trayek angkutan umum,” jelas Reza kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah