Ternate, Maluku Utara – Kebiasaan masyarakat menutup jalan saat menggelar acara atau hajatan sehingga mengganggu aktivitas dan arus lalulintas, salah satu penyebabnya adalah Pemerintah Kota Ternate tidak maksimal menerapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum.
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, M. Reza Rinaldy Y. AR, mengatakan bahwa persoalan penutupan jalan oleh warga sebenarnya sudah diatur dalam Perda tersebut, di dalamnya mengatur tentang ketertiban, kebersihan, keindahan, dan kesehatan (K4). Namun, hingga kini pemerintah kota dinilai belum menerapkannya secara maksimal.
“Perda itu sudah jelas mengatur tentang ketertiban umum, termasuk larangan menutup jalan sembarangan. Terutama jalan-jalan utama yang tidak seharusnya ditutup karena dapat mengganggu arus lalu lintas dan trayek angkutan umum,” jelas Reza kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!