Ternate, Maluku Utara – Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada tahun 2026 dinilai sebagai angin segar bagi pembangunan wajah hukum nasional. Namun demikian, perubahan regulasi tersebut belum tentu menjadi jaminan tegaknya penegakan hukum di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Aziz Hakim, pada Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, sebaik apapun materi undang-undang yang dirumuskan, tidak akan bermakna apabila tidak disertai perubahan budaya penegakan hukum. “Karena sebaik-baik isi undang-undang dibuat, tetapi jika budaya penegakan hukum kita tidak berubah, maka materi dan isi hukum itu hanya akan menjadi teks-teks yang tidak bermanfaat dalam praktik penegakan hukum di negeri ini,” ujar Aziz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pembaharuan hukum pidana sejatinya harus menjadi spirit baru bagi aparat penegak hukum untuk memaksimalkan sistem penegakan hukum agar berjalan lebih baik, adil, dan berintegritas.
Aziz menegaskan bahwa pembentukan hukum tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata. Paradigma berhukum yang masih memaknai hukum sebatas teks undang-undang atau positivisme hukum, menurutnya, justru berpotensi menjauhkan keadilan dari masyarakat.
“Jika paradigma berhukum masih seperti itu, maka harapan penegakan hukum di Indonesia hanya akan menjadi semu belaka, karena makna keadilan tidak pernah benar-benar hadir dalam sistem ini,” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









