Aziz Hakim : Penegakan Hukum Masih Jadi Tantangan Meski KUHP dan KUHAP Telah Diperbaharui

- Editor

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Tata Negara Dr. Abdul Aziz Hakim

Praktisi Hukum Tata Negara Dr. Abdul Aziz Hakim

Ternate, Maluku Utara – Pembaharuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang resmi diberlakukan pada tahun 2026 dinilai sebagai angin segar bagi pembangunan wajah hukum nasional. Namun demikian, perubahan regulasi tersebut belum tentu menjadi jaminan tegaknya penegakan hukum di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Dr. Aziz Hakim, pada Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, sebaik apapun materi undang-undang yang dirumuskan, tidak akan bermakna apabila tidak disertai perubahan budaya penegakan hukum. “Karena sebaik-baik isi undang-undang dibuat, tetapi jika budaya penegakan hukum kita tidak berubah, maka materi dan isi hukum itu hanya akan menjadi teks-teks yang tidak bermanfaat dalam praktik penegakan hukum di negeri ini,” ujar Aziz.

Ia menjelaskan, pembaharuan hukum pidana sejatinya harus menjadi spirit baru bagi aparat penegak hukum untuk memaksimalkan sistem penegakan hukum agar berjalan lebih baik, adil, dan berintegritas.

Aziz menegaskan bahwa pembentukan hukum tidak boleh berhenti pada aspek normatif semata. Paradigma berhukum yang masih memaknai hukum sebatas teks undang-undang atau positivisme hukum, menurutnya, justru berpotensi menjauhkan keadilan dari masyarakat.

BACA JUGA  Di Haltim, 4 Kecamatan sudah Laksanakan Shalat Idul Fitri

“Jika paradigma berhukum masih seperti itu, maka harapan penegakan hukum di Indonesia hanya akan menjadi semu belaka, karena makna keadilan tidak pernah benar-benar hadir dalam sistem ini,” katanya.

Berita Terkait

Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan ‘Kencing’ Mita Subsidi di Kios
Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia
Wagub Tinjau Penanganan Banjir di Halmahera Barat, Pastikan Kebutuhan Warga Terpenuhi
Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji
Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos
Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD
Topang Sektor Pariwisata, Pemda Morotai Dorong Budidaya Lobster
Warga Keluhkan Kelangkaan Minyak Tanah di Morotai
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:54 WIT

Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan ‘Kencing’ Mita Subsidi di Kios

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:37 WIT

Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:29 WIT

Peserta Seleksi Dewas dan Direksi Perumda Ake Gale Ternate Segera Diuji

Selasa, 13 Januari 2026 - 20:28 WIT

Tim SAR Morotai Bantah Isu Hoaks yang Disebarkan Salah Satu Akun Medsos

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:51 WIT

Rombak Kabinet, Bupati Halsel Bassam Kasuba Geser Sekda dan Kepala BPBD

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan meja dan kursi untuk sekolah di Kabupaten Pulau Taliabu

Pendidikan

Sarana Pendidikan Jadi Prioritas Disdik Pulau Taliabu

Rabu, 14 Jan 2026 - 11:07 WIT

Corong

Hutan Halmahera Utara dan Masa Depan Manusia

Rabu, 14 Jan 2026 - 10:37 WIT

Aktivitas bongkar muat di pelabuhan A. Yani, Ternate. (Sumber/Pelindo)

Ekobis

Sepanjang 2025, Arus Peti Kemas TPK Ternate Meningkat

Rabu, 14 Jan 2026 - 09:50 WIT

error: Konten diproteksi !!