Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembaharuan KUHP dan KUHAP hanyalah salah satu prasyarat dalam membangun sistem hukum yang kuat. Masih terdapat faktor-faktor lain yang sangat menentukan, seperti kualitas aparat penegak hukum, budaya hukum masyarakat, serta ketersediaan sarana dan prasarana pendukung.
“Faktor aparat, budaya hukum, dan sarana hukum merupakan unsur yang sangat penting bagi tegaknya sistem penegakan hukum di Indonesia,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah pembaharuan kedua kitab hukum pidana tersebut, namun mengingatkan agar semangat pembaharuan tidak berhenti pada tataran regulasi.
“Bangsa ini patut memberi apresiasi atas pembaharuan KUHP dan KUHAP. Namun harus diingat, jika semangat pembaharuan itu tidak diikuti dengan semangat penegakannya, maka roh pembaharuan tersebut tidak akan terealisasi di kemudian hari,” pungkas Aziz.
Diketahui, pembaharuan KUHP dan KUHAP menjadi perhatian luas publik dan memunculkan berbagai pro dan kontra. Perubahan ini menandai babak baru dalam sistem penegakan hukum pidana di Indonesia. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!