Denda Tambang Bermasalah dan Kuitansi Kerusakan

Asmar Hi. Daud

Bayangkan sebuah rumah dibakar, lalu pelakunya cukup membayar denda dan pulang dengan kuitansi. Api memang padam di atas kertas, tetapi dinding tetap hangus, atap tetap runtuh, dan korban tetap kehilangan tempat hidup. Itulah risiko ketika pelanggaran di sektor tambang diselesaikan terutama lewat mekanisme denda administratif.

Negara terlihat tegas karena angka masuk kas, tetapi pemulihan ekologis berjalan lambat, samar, atau bahkan tidak pernah benar-benar hadir. Di saat itulah hukum turun kasta. Hukum tidak lagi menjadi pagar. Ia berubah jadi loket. Dan loket itulah yang saat ini mulai dilembagakan sebagai cara baru menyelesaikan pelanggaran di sektor ekstraktif.

Belakaangan pemerintah mendorong mekanisme denda administratif untuk aktivitas tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa prasyarat perizinan yang semestinya, dengan rujukan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Besar dendanya dihitung berdasarkan komoditas dan luasan.

Untuk nikel, tarifnya dalam pemberitaan disebut mencapai sekitar Rp 6,502 miliar per hektar. Angka ini tampak garang. Tetapi yang menentukan nasib Maluku Utara bukan angka. Yang menentukan adalah pesan moral dan pesan politik di belakang angka itu. Pesannya sederhana dan berbahaya, merusak dulu, urus nanti, bayar kemudian.

Maluku Utara adalah laboratorium paling jujur untuk menguji kebijakan semacam ini. Ini provinsi kepulauan. Ruang hidupnya rapuh. Ekonominya bertumpu pada teluk, pesisir, dan laut. Ketika teluk keruh, bukan hanya pemandangan yang berubah. Rantai nafkah patah. Ketika sedimen turun, ikan menjauh. Ketika ikan menjauh, biaya melaut naik. Ketika biaya naik, rumah tangga nelayan masuk spiral rentan. Ini bukan teori tinggi, tapi ini soal logika dapur.

Laporan Mongabay menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan mengidentifikasi 198 titik aktivitas tambang bermasalah, dan Maluku Utara masuk dalam daftar dengan 13 titik. Itu bukan angka kecil. Itu tanda bahwa persoalannya bukan kebetulan. Itu pola. Dan pola seperti ini tidak akan berhenti bila negara memberi jalan keluar yang nyaman, terutama bila denda menjadi instrumen utama sementara proses penghentian, audit, dan pemulihan berjalan lambat atau tertutup.

Denda administratif tanpa penghentian operasi, tanpa audit ruang yang ketat, dan tanpa pemulihan ekologis yang terukur berpotensi berubah menjadi pemutihan dengan bahasa birokrasi. Penertiban berubah jadi negosiasi. Pelanggaran berubah jadi biaya. Kerusakan berubah jadi angka. Dan angka selalu lebih mudah diurus daripada ekosistem.

BACA JUGA  Puluhan Mahasiswa Unipas Morotai Beraksi di Markas AURI Leo Wattimena

Di Teluk Buli Halmahera Timur, contoh itu berdiri seperti papan reklame. Pulau Mabuli dan Pulau Pakal adalah dua nama yang seharusnya membuat negara menahan tangan, bukan membuka loket denda. Pulau Mabuli adalah pulau kecil. Wikipedia menyebut luasnya sekitar 2,36 kilometer persegi. Tetapi berbagai laporan menyebut Pulau Mabuli berada dalam konsesi pertambangan nikel PT Makmur Jaya Lestari, dengan luasan izin yang disebut 394,10 hektar, bahkan ada penjelasan bahwa seluruh daratan pulau berada dalam konsesi. Ini gambaran bagaimana pulau kecil dapat ditutup rapat oleh satu logika, logika ekstraksi.

Bayangkan apa artinya jika satu pulau kecil dikuasai izin tambang. Itu bukan hanya soal tanah yang digali. Itu soal sumber air, tutupan vegetasi, stabilitas lereng, sedimentasi pesisir, dan keamanan pangan lokal. Pada pulau kecil, gangguan kecil bisa menjadi keruntuhan besar. Pulau kecil tidak punya ruang cadangan untuk menampung kerusakan. Jika pulau kecil dilubangi, ia tidak punya tempat untuk lari. Maka ketika negara menyelesaikan pelanggaran dengan denda, negara sedang menukar keselamatan pulau dengan kuitansi.

Pulau Pakal memberi bukti lain. Wikipedia menyebut Pulau Pakal sebagai salah satu daerah produksi nikel laterit. Betahita menulis Pulau Pakal berada di Teluk Buli dan penambangan disebut menyisakan lubang tambang. Mongabay juga pernah melaporkan aktivitas penambangan di Pulau Pakal sejak 2010. Pulau Pakal memperlihatkan wajah akhir dari cerita ekstraktif di pulau kecil. Lubang tinggal. Teluk menanggung akibat. Warga pesisir dan nelayan beradaptasi dengan kerusakan yang bukan pilihan mereka.

Kalau ada yang berkata, denda itu bentuk ketegasan, coba uji dengan satu pertanyaan. Ketegasan itu memulihkan atau hanya merapikan administrasi. Karena ekosistem tidak membaca kuitansi. Terumbu karang tidak pulih karena angka disetor. Lamun tidak tumbuh karena surat selesai. Ikan tidak kembali karena stempel sudah sah.

Lalu ada Pulau Gebe. Gebe menambah dimensi yang lebih telanjang secara hukum. Pulau Gebe digugat ke PTUN dengan argumen yang menyinggung absennya rekomendasi teknis dari KKP dalam konteks pulau kecil. Ini penting karena menunjukkan satu hal, ruang pulau kecil memiliki rezim perlindungan yang seharusnya lebih ketat. Pulau kecil tidak bisa diperlakukan seperti daratan luas yang dapat ditambang lalu ditambal sekadarnya. Rejim pesisir dan pulau-pulau kecil menuntut kehati-hatian, karena daya dukungnya terbatas dan risikonya berlapis.

BACA JUGA  Upah Minimum Maluku Utara Naik Rp 3,408.000

UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengubah UU 27 Tahun 2007 memberi kerangka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kerangka ini ada karena negara tahu pulau kecil rentan. Negara tahu ekosistem pesisir mudah kolaps. Maka ketika pulau kecil tetap digerus, yang runtuh bukan hanya tanah. Yang runtuh adalah logika negara tentang perlindungan ruang hidupnya sendiri.

Di sinilah denda administratif menjadi problem politik. Ia memberi kesan negara keras, padahal kebijakan ini berisiko memberi tiket keluar kepada pelanggar. Negara mungkin menerima pemasukan. Tetapi kampung menerima sedimen. Nelayan menerima ikan yang menjauh. Perempuan pesisir menerima beban ekonomi rumah tangga yang makin berat. Anak muda menerima teluk yang tidak lagi ramah.

Lebih jauh, Maluku Utara juga punya catatan persoalan tata kelola perizinan yang tidak bisa diperlakukan sebagai catatan kaki. KPK pernah mendalami dugaan permainan terkait lelang izin tambang di Maluku Utara. Ini memperlihatkan bahwa persoalan tambang tidak berdiri sendiri. Ada struktur kuasa yang melahirkan izin, melindungi operasi, dan mengamankan kelanjutan. Jika hulu tata kelola rapuh, maka kebijakan denda administratif berpotensi menguatkan ketimpangan, bukan mengoreksi.

Karena itu, jalan keluar untuk Maluku Utara tidak boleh berhenti pada logika denda. Negara harus mengunci empat hal.

Pertama, penghentian sementara operasi pada titik pelanggaran sampai audit terbuka memastikan legalitas ruang dan kepatuhan lingkungan. Kedua, audit khusus pulau kecil dan pesisir, karena ruang ini memiliki daya dukung terbatas dan rezim perlindungan yang berbeda. Ketiga, pemulihan ekologis yang terukur dan bisa diuji publik, bukan janji korporasi. Keempat, transparansi total, siapa pelanggar, di mana lokasinya, berapa luasnya, apa pelanggarannya, dan bagaimana status pemulihannya.

Maluku Utara tidak kekurangan investasi. Maluku Utara kekurangan keberanian politik untuk berkata cukup. Jika negara terus memilih penyelesaian pelanggaran lewat denda administratif, negara sedang mengirim pesan yang berbahaya, merusak itu boleh asal mampu membayar.

Di provinsi kepulauan, pesan itu adalah kutukan. Laut tidak bisa disuap. Ekosistem tidak bisa diajak negosiasi. Dan masyarakat pesisir tidak hidup dari angka besar dalam pidato, melainkan dari teluk yang jernih, ikan yang kembali, dan pulau-pulau kecil yang tidak dipotong-potong sampai habis. ***

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah