Berkas Perkara 7 Pelaku Pencabulan di Oba Utara Tikep Akan Dilimpahkan ke Kejari

Tidore, Maluku Utara- 7 (tujuh) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah saat ditemui di Djoung Cafe, Senin (25/7/2022).

Kasi Iptu Irwansyah mengatakan bahwa berkas ke 7 orang pelaku tersebut saat ini sedang dilengkapi untuk diajukan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Tidore.

BACA JUGA  Speedboat yang Angkut Jenazah Ketua DPW PPP Malut dan Rombongan Sempat Mogok

“Di antara beberapa pelaku itu, empat orang di antaranya sebagai saksi yang telah diperiksa karena saling mengetahui perbuatan tersebut, serta saksi yang melengkapi merupakan orang tua dari korban,” terang Iptu Irwansyah.

Irwan menambahkan, dari pelaku tersebut, di antaranya juga terdapat 3 (tiga) orang di bawah umur sehingga butuh pembinaan dari Dinas Sosial dan Lapas Tidore.

BACA JUGA  Dorong Pengembangan UMKM, Pemkab Halsel Suntik Modal untuk Pelaku Usaha

“Batas penahanan pelaku di Polres sekitar 60 hari baru diserahkan ke Kejari. Jika belum sampai 60 hari lalu berkas perkara sudah lengkap maka akan diserahkan ke Kejari Tikep,” jelas Iptu Irwansyah. (YH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah