Tidore, Maluku Utara- 7 (tujuh) pelaku pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan saat ini sedang dilengkapi berkas perkaranya.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Tidore Kepulauan, Iptu Irwansyah saat ditemui di Djoung Cafe, Senin (25/7/2022).
Kasi Iptu Irwansyah mengatakan bahwa berkas ke 7 orang pelaku tersebut saat ini sedang dilengkapi untuk diajukan ke Kejaksan Negeri (Kejari) Tidore.
“Di antara beberapa pelaku itu, empat orang di antaranya sebagai saksi yang telah diperiksa karena saling mengetahui perbuatan tersebut, serta saksi yang melengkapi merupakan orang tua dari korban,” terang Iptu Irwansyah.
Irwan menambahkan, dari pelaku tersebut, di antaranya juga terdapat 3 (tiga) orang di bawah umur sehingga butuh pembinaan dari Dinas Sosial dan Lapas Tidore.
“Batas penahanan pelaku di Polres sekitar 60 hari baru diserahkan ke Kejari. Jika belum sampai 60 hari lalu berkas perkara sudah lengkap maka akan diserahkan ke Kejari Tikep,” jelas Iptu Irwansyah. (YH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!