Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate memastikan tahun ini bakal mendorong Rancangan Peraturah Daerah (Ranperda) yang mengatur tentang Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Ternate.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian saat diwawancarai Haliyora usai melakukan kunjungan kerja ke Polres Ternate dalam rangka konsultasi, Jumat (03/06/22).
Mochtar mengatakan, Ranperda ini sejak beberapa tahun kemarin sudah diusulkan, namun karena belum disahkan Undang-Undang Minol sehingga belum dibahas. Kemudian ada resistensi dari pihak tertentu sehingga belum diajukan ke pimpinan DPRD untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kalu kita lihat Minol ini masuk ke Kota Ternate itu masih secara ilegal sehingga dapat merugikan masyarakat. Itu tentu dapat menimbulkan dampak buruk ke generasi,” ungkapnya.
Setelah berkonsultasi dengan pihak Polres lanjut Mochtar, Kopelres Ternate sangat mendukung jika Ranperda ini didorong oleh Komisi I untuk dijadikan Perda.
“Komisi I memastikan tahun ini kita akan mendorong Ranperda tentang Minol ini. Prinsipnya kita bukan melarang tetapi kita mengatur, karena peredaran Minol di Kota Ternate ini sudah sangat luas,” tegasnya.
Politisi PKB itu menambahkan, Perda Minol ini di beberapa kabupaten kota di Maluku Utara sudah diterapkan, namun di Kota Ternate sampai saat ini belum menerapkannya.
“Jadi di Ternate ini tidak ada masyarakat yang memproduksi Minol ini. Hampir sebagaian besarnya masuk dari daerah luar yakni Halmahera dan Manado dan itu sudah terbukti setelah pihak Kepolisian melakukan penyitaan,” tandasnya. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!