Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan, Hayat Fataruba, menekankan bahwa penyusunan Peraturan Bupati ini tidak hanya bertujuan memperkuat sistem pendapatan daerah, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Pajak dan retribusi bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Diharapkan regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi yang adil dan proporsional,” ungkap Hayat.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Pulau Taliabu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan sistem pendapatan daerah secara profesional, transparan, dan berbasis akademik. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi besar daerah dalam memperkuat kemandirian fiskal menuju tata kelola pemerintahan yang berdaya saing dan berkelanjutan. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!