Pengacara kondang ini menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui terkait pencairan anggaran proyek tersebut, akan tetapi Kepala BPKAD berdasarkan perintah orang tertentu lalu melakukan pencairan anggaran.
“Pencairan anggaran ke lima perusahaan pada proyek ini ada arahan dan siapa yang menjadi orang yang mengarahkan itu, mudah-mudahan setelah di pengadilan nanti kami akan ungkap siapa orangnya,” janjinya.
Ia mengungkapkan, anggaran yang dicairkan untuk lima perusahaan tersebut, dimana tiga di antaranya milik Yopi Pasrau. Yopi sendiri tak punya perusahaan tetapi meminjam perusahaan milik orang lain.
Hasil keuntungan dari proyek ini kemudian diserahkan kepada La Ode Abdul Haris yang merupakan makelar proyek, karena itu La Ode Abdul Haris mendapatkan uang senilai Rp 1,8 miliar. “Yopi menyerahkan uang ini melalui Joni orang suruhan Yopi, kemudian Joni menyerahkan lagi ke dua orang saksi yang adalah pegawai Dinas PUPR dan mereka menyerahkan uang Rp 1,8 miliar ini kepada La Ode Abdul Haris di salah satu Hotel di Kota Manado,” sebutnya.
Agus mengatakan, sebenarnya kalau dilihat dari rangkaian kejahatan yang dilakukan oleh ketiga orang ini sudah cukup mereka segera ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari. Selain itu, uang dari sisa-sisa proyek senilai Rp 1 miliar lebih mengalir ke salah satu PNS bernama Hayatuddin. Dia yang melaksanakan proyek tersebut tetapi tidak dikerjakan alias fiktif ini. “Kemudian lagi sisa uang Rp 500 juta ada pada La Ode Abdul Haris, sisa uang tersebut mengendap di rekening Yopi tapi sayangnya sampai saat ini Kejari tak mampu kembangkan kasus ini,” sesalnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!