Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mulai membahas tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Adapun tahapan ini dimulai dari pembahasan tahapan kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK.
Ketua KPU Kepulaun Sula, Yuni Yuningsih Ayuba menyampaikan, pembahasan ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan akun media sosial masing-masing ke KPU sebelum batas waktu pada Sabtu 25 November pukul 23.59 Wit.
“Hingga saat ini, belum ada peserta yang menyampaikan akun media sosial,” kata Yuni, Jumat (24/11/2023).
Lanjut Yuni, di dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Sula terkait lokasi pemasangan APK dan SK nomor 486 tahun 2023, disebutkan bahwa berdasarkan hasil dari koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol Kepulauan Sula, telah menetapkan lokasi-lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye dan larangan-larangan yang berlaku.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!