Tahapan Mulai Jalan, KPU Sula Ingatkan Peserta Pemilu 2024

Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) mulai membahas tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Adapun tahapan ini dimulai dari pembahasan tahapan kampanye dan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK.

Ketua KPU Kepulaun Sula, Yuni Yuningsih Ayuba menyampaikan, pembahasan ini penting dilakukan guna menyamakan persepsi terkait tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. 

BACA JUGA  ASN Malas Berkantor, Gubernur Malut Minta BKD Tegakkan Disiplin

Selain itu, ia juga mengingatkan kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan akun media sosial masing-masing ke KPU sebelum batas waktu pada Sabtu 25 November pukul 23.59 Wit.

“Hingga saat ini, belum ada peserta yang menyampaikan akun media sosial,” kata Yuni, Jumat (24/11/2023).

Lanjut Yuni, di dalam Surat Keputusan (SK) KPU Kepulauan Sula terkait lokasi pemasangan APK dan SK nomor 486 tahun 2023, disebutkan bahwa berdasarkan hasil dari koordinasi dengan pemerintah daerah melalui Kesbangpol Kepulauan Sula, telah menetapkan lokasi-lokasi yang dapat digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye dan larangan-larangan yang berlaku.

BACA JUGA  Fakta KM Holly Marry Kandas di Ansae dan Tanggapan Kepala KSOP Morotai
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah