“Jadi kami hanya menentukan lokasi-lokasi yang bisa dipasang dan proses cara pemasangannya. Mengenai ukuran APK, kami tidak menentukannya, sesuai dengan semampu peserta pemilu,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Yuni, PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang ukuran APK tidak ditentukan namun hanya pada jenis kampanye.
“Kalau terkait ukuran APK tidak ditentukan, fokus pada jenis bahan kampanye seperti selebaran, pamflet, dan stiker,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!