Prinsipnya laporan tetap ditindaklanjuti proses hukum, tapi korban masih dibawa umur maka akan diarahkan ke unit PPA
IPTU Ray Sobar (Kasat Reskrim Polres Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Satreskrim Polres Halmahera Selatan, menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan warga di Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya, Senin (23/10/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ray mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi di acara pesta joget di Wayaua sekitar pukul 01.00 Wit, Senin (9/10/2023) malam.
“Akibat penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku inisial N alias Nadi, korbannya bernama Aziz Adjam (16) mengalami pendarahan di mulut dan hidung bahkan alami luka di bagian mata,” ungkap Ray.
Kata Ray, menurut keterangan keluarga dan korban, terduga pelaku N diduga melancarkan aksinya dalam keadaan sudah terpengaruh minuman keras. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sempat cekcok dengan korban.
Meski begitu, Ray bilang motif penganiayaan belum diketahui penyebabnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya