“Prinsipnya laporan tetap ditindaklanjuti proses hukum, tapi korban masih dibawa umur maka akan diarahkan ke unit PPA,” terangnya.
Lanjut Ray, kasus ini sementara masih dalam.tahap pemeriksaan saksi-saksi. Apabila sudah memenuhi 2 alat bukti langsung digelar penetapan tersangka.
“Sementara baru satu alat bukti yakni hasil visum sehingga masih lanjut pemeriksaan saksi dan pelaku,” akunya sambil menyebutkan sudah layangkan undangan panggilan hari ini hanya terduga pelaku belum juga hadir.
Ia menyebutkan, terduga pelaku dijerat pasal UU PPA pasal 76 dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan.
Diketahui, korban Aziz Adjam (16) merupakan remaja asal desa Babang berstatus pelajar di SMA Desa Wayaua. (RA/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!