Berkas Perkara Ketua Baranusa dan 6 Rekannya Segera Tahap Dua

Untuk kasus ini berkasnya sudah kita percepat mudah-mudahan dalam Minggu ini bisa kita limpahkan ke tahap dua

AKBP Cahyo Widiatmoko (Kapolres Kepulauan Sula)

Sanana, Maluku Utara- Berkas Perkara tindak pidana Pencurian dan Pemerasan terhadap warga Desa Falabisahaya,Kecamatan Mangoli Utara yang melibatkan ketua Panglima Baranusa HG dan 6 rekannya segera tahap dua. 

Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa telah terjadi pencurian besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer di Desa Falabisahaya,  dan pengancaman terhadap pedagang besi tua.  Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap 6 tersangka yakni AU, DR, RB, RS, HR dan AA, di Falabisahaya pada 12 September 2023.

BACA JUGA  Setelah Berhentikan Kades Darame, DPMD Morotai Ungkap Bakal Sasar Kades Lain

Sementara, otak pencurian yakni HG yang juga juga merupakan ketua Panglima Barisan Adat Raja Sultan Nusantara atau Baranusa sempat melarikan diri selama 25 hari. HG akhirnya ditangkap di Manado, Sulawesi Utara pada Jumat 6 Oktober 2023 oleh Sat Reskrim Polres Sula.

“Untuk kasus ini berkasnya sudah kita percepat mudah-mudahan dalam Minggu ini bisa kita limpahkan ke tahap dua,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiatmoko saat diwawancarai, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA  Warga Pulau Yoi Sulap Air Laut Jadi "Emas Putih": Tambak Garam Modern Pertama di Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah