Untuk kasus ini berkasnya sudah kita percepat mudah-mudahan dalam Minggu ini bisa kita limpahkan ke tahap dua
AKBP Cahyo Widiatmoko (Kapolres Kepulauan Sula)
Sanana, Maluku Utara- Berkas Perkara tindak pidana Pencurian dan Pemerasan terhadap warga Desa Falabisahaya,Kecamatan Mangoli Utara yang melibatkan ketua Panglima Baranusa HG dan 6 rekannya segera tahap dua.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari warga setempat bahwa telah terjadi pencurian besi tua milik PT. Mangoli Timber Producer di Desa Falabisahaya, dan pengancaman terhadap pedagang besi tua. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap 6 tersangka yakni AU, DR, RB, RS, HR dan AA, di Falabisahaya pada 12 September 2023.
Sementara, otak pencurian yakni HG yang juga juga merupakan ketua Panglima Barisan Adat Raja Sultan Nusantara atau Baranusa sempat melarikan diri selama 25 hari. HG akhirnya ditangkap di Manado, Sulawesi Utara pada Jumat 6 Oktober 2023 oleh Sat Reskrim Polres Sula.
“Untuk kasus ini berkasnya sudah kita percepat mudah-mudahan dalam Minggu ini bisa kita limpahkan ke tahap dua,” kata Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Cahyo Widiatmoko saat diwawancarai, Senin (23/10/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!