Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda beberapa waktu lalu mengeluarkan instruksi yang berisi menghentikan sementara proses lelang proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Penghentian ini tidak ditentukan batas waktu.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang dikonfirmasi mengakui memang benar dirinya mengeluarkan surat Instruksi tersebut. Ini tujuannya agar ia bisa memastikan proyek mana saja yang diberi bintang digeser ke APBD Perubahan 2025. “Jadi mudah-mudahan dalam satu dua minggu ini sudah selesai karena deadline 31 Maret 2025,” kata Sherly Laos, Senin (10/3/2025).
Disentil apakah keputusan ini tidak berpengaruh pada penyerapan anggaran, menurut Sherly tidak berpengaruh karena sebagian kegiatan justru dialihkan untuk mendukung program kesehatan. “Untuk itu secara proyek memang tidak ada juga yang bisa ditenderkan karena tidak ada bintang, tetapi ada hal-hal kecil lainnya yang memang harus dibuka,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya