Ini Alasan Gubernur Sherly Instruksikan Tunda Lelang Proyek 

- Editor

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda beberapa waktu lalu mengeluarkan instruksi yang berisi menghentikan sementara proses lelang proyek di Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Penghentian ini tidak ditentukan batas waktu. 

Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang dikonfirmasi mengakui memang benar dirinya mengeluarkan surat Instruksi tersebut. Ini tujuannya agar ia bisa memastikan proyek mana saja yang diberi bintang digeser ke APBD Perubahan 2025. “Jadi mudah-mudahan dalam satu dua minggu ini sudah selesai karena deadline 31 Maret 2025,” kata Sherly Laos,  Senin (10/3/2025).

BACA JUGA  Polda Malut Dalam Waktu Dekat Serahkan Berkas Kasus Oknum Anggota DPRD Malut ke Jaksa

Disentil apakah keputusan ini tidak berpengaruh pada penyerapan anggaran, menurut Sherly tidak berpengaruh karena sebagian kegiatan justru dialihkan untuk mendukung program kesehatan. “Untuk itu secara proyek memang tidak ada juga yang bisa ditenderkan karena tidak ada bintang, tetapi ada hal-hal kecil lainnya yang memang harus dibuka,” sebutnya.

Berita Terkait

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini
Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG
Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini
THR PPPK tak Sesuai Gaji Pokok, Begini Penjelasan Pemda Halmahera Selatan
Jelang Idul Fitri, Aktivitas Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Feri Daruba Meningkat
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Berita ini 324 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 01:05 WIT

5 Desa di Halmahera Selatan Dikepung Banjir, Berikut Total Rumah dan Jumlah Warga yang Terdampak

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:38 WIT

Rakor Pengelolaan BOS dan Sosialisasi BOSDA Tahun 2025, Gubernur Sherly Tegaskan Ini

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:08 WIT

Aktivitas Meningkat Jelang Lebaran, Syahbandar Morotai : Kapal Bisa Operasi atau Tidak Tergantung BMKG

Sabtu, 22 Maret 2025 - 20:53 WIT

Komisi I DPRD Malut Dukung Gubernur Sherly Rombak Kabinet, Tapi dengan Syarat Ini

Berita Terbaru

Praktisi Hukum, Sarwin Hi. Hakim

Headline

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Minggu, 23 Mar 2025 - 00:31 WIT

error: Konten diproteksi !!