Pendaftaran bakal calon legislatif ini berdasarkan petunjuk teknis yang disampaikan KPU nomor 10 tahun 2023
Mitahuddin Yusup (Ketua KPU Halbar)
Jailolo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) pada Jum’at (5/5/23), menerima dokumen pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Halmahera Barat untuk Pemilu tahun 2024.
Ketua KPU Halbar, Mitahuddin Yusup menyampaikan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Program dan Jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum serentak tahun 2024, telah membuka pengajuan bakal calon Anggota DPRD kabupaten halmahera barat sejak tanggal 1 sampai tanggal 14 Mei 2023.
“Pendaftaran bakal calon legislatif ini berdasarkan petunjuk teknis yang disampaikan KPU nomor 10 tahun 2023. Perlu diketahui, ada dua hal yang akan kita lakukan. Pertama, berkas dinyatakan dikembalikan ketika dalam pemeriksaan berkas yang nilai tidak lengkap. Yang kedua, berkas akan diterima dalam pemeriksaan tim verifikasi ketika berkas dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat,” katanya.
Agar verifikasi dokumen pengajuan Bacaleg berjalan lancar, KPU Halbar kata Mitahuddin meminta kepada seluruh partai politik di Halbar agar mendukung kerja tim yang akan memverifikasi dokumen yang dimaksud.
“Penting didukung sehingga kegiatan verifikasi dokumen pengajuan Bacaleg ini berjalan lancar,” tandasnya. (RRN-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!