Jailolo, Maluku Utara- Puluhan Mahasiswa Organisasi Kepemudaan (OKP) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang terdiri dari, GMKI, GMNI dan LMND menyatakan sikap menolak PERPU tentang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Selasa 2 Mei lalu. Penolakan ini disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD pada Jum’at (5/5/23) kemarin.
“UU Cipta Karya yang terdiri dari 186 pasal dan setebal 1.117 halaman yang disahkan pada hari Selasa beberapa hari yang lalu itu menimbulkan kontroversial di berbagai kalangan, lantaran beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dianggap merugikan dan memberikan dampak buruk bagi hak-hak pekerja dan buruh di Indonesia,” kata Roriyo Weno, salah satu aktivis mahasiswa yang menggelar unjuk rasa kemarin itu.
Menurut Roriyo, ada beberapa pasal yang menjadi perhatian dari berbagai kalangan di antara lain, Pasal 81 angka (15) ketenagakerjaan, Pasal 81 angka (42) ketenagakerjaan, Pasal 154 (A) Pemutusan Hubungan Kerja, Pasal 172 ketenagakerjaan, Pasal 64 Tenaga Ahli Daya, Pasal 79 dan 84 Cuti Panjang Tidak Lagi Wajib, Pasal 88 (C) dan 88 (F) upah minimum, Pasal 59 ayat (4) Waktu Lembur Kerja, Pasal 59 ayat (4) Kontrak Seumur Hidup, dan Pasal 79 ayat (2) huruf (B) Pemotongan Waktu Istirahat
“Maka dengan ini, kami front OKP Halmahera Barat meminta kepada DPRD secara kelembagaan segera melayangkan surat ke DPR-RI agar mencabut Perpu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022,” pintanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!