Berangkat dari sejumlah persoalan itu, sejumlah OKP di Halmahera Baray lanjut Roriyo, mendesak kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat seriusi proses pengawalan pekerjaan yang bersumber anggaran dari pinjaman dana PEN, meminta Bupati dan DPRD mengevaluasi pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pekerjaan PEN, desak Bupati copot Kadis PU Halmahera Barat karena tidak maksimal dalam penanganan infrastruktur yang dibangun, Pemda harus transparansi data Realisasi PEN, segera realisasi jalan Sasur Goro Goro, dan Bupati diminta harus konsisten dengan pernyataan perekrutan karyawan lokal ke PT NHM.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Robinson Missy, mengatakan, aksi penolakan UU Cipta Kerja dan sejumlah persoalan di daerah itu yang disampaikan lewat aksi unjuk rasa dalam konteks diskursus, DPRD berpandangan hal itu wajar tetapi disisi lain, tak dipungkiri juga bahwa Undang-Undang Cipta Kerja nomor 2 tahun 2022 sudah disahkan.
“Didalam juga tidak terpisahkan bahwa ada unsur pimpinan-pimpinan partai kami yang juga bersepakat dengan UU Cipta Kerja. Kita lagi menunggu kalau memang ada masyarakat yang ingin menguji soal UU tersebut kita tunggu saja,” tandas Robinson. (RRN-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!