Kami minta perlindungan dari polisi karena kehadiran Satpol PP sangat membuat ketidaknyamanan pengelola RM Jojobo dan para konsumen yang datang untuk makan
Syafridhani (Kuasa Hukum)
Tidore, Maluku Utara- Kuasa Hukum Pemilik Rumah Makan (RM) Jojobo Tidore menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) yang terkesan terburu-buru menutup rumah makan kliennya itu.
Syafridhani selaku kuasa hukum ketika diwawancarai Haliyora.id mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan DPRD dan Polresta Tikep untuk meminta Pemkot dapat menarik petugas Satpol PP yang ditugaskan menjaga rumah makan milik kliennya.
Menurut Syafridani, kehadiran petugas Satpol PP di RM Jojobo beberapa hari terakhir terkesan mengintimidasi pemilik rumah makan.
“Saat mendatangi Polresta Tikep, mereka merespon bahwa mereka pada posisi netral. Tetapi kami minta perlindungan dari polisi karena kehadiran Satpol PP sangat membuat ketidaknyamanan pengelola RM Jojobo dan para konsumen yang datang untuk makan,” ungkapnya.
Dikatakan, saat RDP bersama DPRD Tikep, pihaknya juga mengeluhkan soal perjanjian yang dilanggar Pemerintah Kota Tidore Kepulauan pada pasal 14 ayat (1) dan (2) yang berbunyi, jika terjadi perselisihan maka kedua belah pihak melakukan musyawarah mufakat, dan jika musyawarah tidak tercapai maka dilanjutkan langkah litigasi di Pengadilan Negeri.
“Perkara ini perkara perdata maka eksekusinya di pengadilan. Dan yang berhak memutuskan bukan walikota maupun kepala dinas,” tandasnya.
Ketika ditanya langkah apa yang akan diambil kedepan nanti, Syafridani mengaku belum memikirkan karena masih menunggu perkembangan selanjutnya.
“Kami belum tahu nanti liat besok, tetapi kita akan buat pengawalan, juga” pungkasnya. (RY-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!