Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Kota (Pemkot) Tidore Kepulauan (Tikep) akhirnya mengambil tindakan paksa pengosongan Rumah Makan (RM) Jojobo, di kawasan Tugulafa.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengosongan RM Jojobo dilaksanakan Rabu (08/03/2023) mulai sekira pukul 08.00 hingga 11.00 WIT.
Pantauan Haliyora.id, Kasat bersama puluhan anggota Satpol PP mendatangi rumah makan tersebut untuk dilakukan pengosongan dengan mengeluarkan barang-barang yang ada termasuk perabotan dapur.
Kedatangan Satpol PP dalam upaya pengosongan paksa RM Jojobo ini berdasarkan surat pemberitahuan yang dikeluarkan pada 7 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Yusuf Tamnge.
Dalam upaya pengosongan ini tidak terjadi perlawanan dari pihak rumah makan. Namun dari informasi yang diperoleh Haliyora.id, mereka keberatan dengan tindakan yang diambil oleh Pemkot Tikep sehingga akan menempuh jalur hukum. (RY-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!