Ternate, Haliyora
Seorang oknum Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Maluku Utara (Kota Ternate) berinisial MSD alias Ul (21) diringkus tim satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate.
Mahasiswa asal Maluku Utara (Kota Ternate) ini diringkus polisi lantaran diduga melakukan pencurian di salah satu rumah warga di kelurahan Muhajirin, Kecamatan Ternate Tengah saat ikut aksi demo penolakan Omnibus Law di depan kantor walikota Ternate dua pekan lalu.
Terduga MSD alias UI diringkus di depan kampus, Minggu (25/10/2200) kemarin, sekitar pukul 22.00.WIT.
Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada, Melalui Anggota Kasat Reskrim AKP Riki Arimanda, menjelaskan, penangkapan terhadap terduga tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi: LP/209/X/2020/Malut/Res.Ternate, tertanggal 26 Oktober 2020.
“Pengungkapan kasus dugaan pencurian tersebut setelah kasat Reskrim mulai melakukan proses penyelidikan selama 13 hari sejak awalnya pelapor (korban) melaporkan kejadian pencurian Handphone ke Polsek Ternate Utara,” ungkap Riki.Senin (26/10/2020).
“Jadi tanggal 14 Oktober Pelapor melaporkan ke Kapolsek Ternate Utara langsung kita lakukan penyelidikan,” Kata Riki
Kasat Reskrim Riki Menjelaskan, korban melaporkan bahwa saat unjuk rasa beberapa waktu lalu di depan kantor walikota Ternate, ada orang masuk ke rumah korban dengan tujuan mengamankan diri karena situasi aksi unjukrasa saat itu sedikit caos. Namun kemudian HP korban hilang setelah orang yang mengamankan diri itu pergi.
Setelah menerima laporan korban, selanjutnya Kapolsek Ternate Utara membuatkan laporan pengaduan yang diteruskan ke Satreskrim Polres Ternate
“Berdasarkan laporan pengaduan tersebut, penyidik SatReskrim Ternate bersama unit Resmob Polsek Ternate Utara melakukan pengembangan hingga pada tanggal 25 Oktober 2020 sekitar pukul 22.00 WIT terduga tersangka berhasil diamankan,” jelasnya.
Saat ini terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan tim Jatanras Satreskrim Polres Ternate.
Dari tengan tersangka anggota mengamankan 1 unit HP merk Samsung warna putih, dan atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUH Pidana putih,” pungkansya Riki. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!