806 Pangkalan Minyak Tanah di Halmahera Utara Gugat Pemda dan Agen, Tuntut Rp 120 Miliar

Tobelo, Maluku Utara – Sengketa distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Utara memasuki babak baru. Sebanyak 806 pangkalan resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama dua agen distribusi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Gugatan diajukan dalam bentuk class action, sebuah langkah hukum kolektif yang menandai besarnya skala konflik.

Di balik angka ratusan itu, tersimpan satu persoalan mendasar yakni pemutusan hubungan usaha yang dituding dilakukan secara sepihak. “Gugatan sudah kami daftarkan. Tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Iswan Kasim, kuasa hukum para penggugat, Kamis (16/4/2026).

BACA JUGA  Sejumlah Bangunan Milik BPPKAD Halmahera Utara Dibiarkan Rusak dan Tak Terurus 

Iswan menilai kebijakan penghentian kerja sama tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan mengandung dugaan perbuatan melawan hukum. Tanpa transparansi dan prosedur yang jelas, ratusan pelaku usaha kecil mendadak kehilangan sumber penghidupan.

Langkah hukum ini, kata dia, bukan hanya untuk menggugat kerugian, tetapi juga menguji legalitas kebijakan pemerintah daerah dan agen yang terlibat.

BACA JUGA  Dugaan Pungli dan Pemotongan Dana PIP di SMPN 6 Kakara Halmahera Utara, PMII Minta Audit

Kerugian yang diklaim tidak kecil. Lebih dari Rp120 miliar, angka yang mencakup kerugian material hingga dampak immaterial akibat terhentinya usaha secara tiba-tiba. Bagi para pangkalan, ini bukan sekadar hitungan bisnis, melainkan soal keberlangsungan hidup.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah