Tobelo, Maluku Utara – Sengketa distribusi minyak tanah bersubsidi di Halmahera Utara memasuki babak baru. Sebanyak 806 pangkalan resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama dua agen distribusi ke Pengadilan Negeri Tobelo. Gugatan diajukan dalam bentuk class action, sebuah langkah hukum kolektif yang menandai besarnya skala konflik.
Di balik angka ratusan itu, tersimpan satu persoalan mendasar yakni pemutusan hubungan usaha yang dituding dilakukan secara sepihak. “Gugatan sudah kami daftarkan. Tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Iswan Kasim, kuasa hukum para penggugat, Kamis (16/4/2026).
Iswan menilai kebijakan penghentian kerja sama tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan mengandung dugaan perbuatan melawan hukum. Tanpa transparansi dan prosedur yang jelas, ratusan pelaku usaha kecil mendadak kehilangan sumber penghidupan.
Langkah hukum ini, kata dia, bukan hanya untuk menggugat kerugian, tetapi juga menguji legalitas kebijakan pemerintah daerah dan agen yang terlibat.
Kerugian yang diklaim tidak kecil. Lebih dari Rp120 miliar, angka yang mencakup kerugian material hingga dampak immaterial akibat terhentinya usaha secara tiba-tiba. Bagi para pangkalan, ini bukan sekadar hitungan bisnis, melainkan soal keberlangsungan hidup.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!