Perwakilan penggugat, Asli Muda, menyebut pemutusan itu terjadi tanpa penjelasan yang memadai. Padahal, menurutnya, seluruh pangkalan memiliki izin resmi dan perjanjian kerja sama yang sah. “Kami tidak pernah diberi alasan pasti. Tiba-tiba diputus. Padahal ada prosedur yang seharusnya dilalui,” ujarnya.
Ketiadaan kejelasan itulah yang kini dipersoalkan di pengadilan. Para penggugat berharap majelis hakim dapat membedah apakah keputusan tersebut berdiri di atas dasar hukum yang sah, atau justru menyimpang dari aturan yang berlaku.
Di tengah polemik yang kian mengeras, gugatan ini juga menjadi cermin rapuhnya tata kelola distribusi energi bersubsidi di daerah. Ketika kebijakan diambil tanpa transparansi, yang pertama kali terpukul adalah pelaku usaha kecil, mereka yang berada di ujung rantai distribusi.
Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Negeri Tobelo. Di sanalah, sengketa ini akan diuji, apakah sekadar konflik bisnis, atau potret nyata dari praktik kebijakan yang melampaui batas hukum. “Kami hanya minta keadilan hukum di Bumi Hibualamo. Jangan ada ketidakadilan di daerah ini,” tandas Asli Muda. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!