Kasus ini sebenarnya sudah terang benderang karena sudah ada hasil audit BPK dan di situ ada kerugian negara
AKP Abu Jubair (Kasat Reskrim Polres Sula)
Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula terus melakukan penyelidikan ulang kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Makdahi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana tahun 2019 yang merugikan negara sebesar 1,7 miliar rupiah.
Diketahui, pada 22 Juli 2022, polisi menetapkan SS, mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten Kepulauan Sula pada 22 Juli 2022 sebagai tersangka.
Akan tetapi, SS memenangkan perkara yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada 10 Oktober di tahun yang sama. Dengan demikian, status SS sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini digugurkan oleh pengadilan.
“Kasus ini sebenarnya sudah terang benderang karena sudah ada hasil audit BPK dan di situ ada kerugian negara. Nah yang kita sayangkan adanya putusan praperadilan yang menghentikan surat perintah penyelidikan penyidik itu sehingga mau atau tidak mau kita lakukan penyelidikan ulang,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Jubair, Senin (13/3/2023).
Kata Abu Jubair, untuk membuka kasus ini ulang, Polres Kepulauan Sula telah memberangkatkan penyidiknya ke Ternate untuk meminta keterangan ahli hukum.
“Kemarin kami berangkatkan anggota kami ke Ternate untuk meminta keterangan ahli pidana, tujuannya agar kita tahu apakah putusan prapradilan itu konskuensinya berpengaruh terhadap proses penyelidikan ataukah tidak,” terangnya.
Ia menegaskan, prinsipnya polisi terus mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.
“Intinya kami juga ingin kasus ini cepat karena sudah lama,” tandasnya. (RSF-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!