Lidik Ulang Korupsi Pasar Makdahi, Penyidik Polres Sula Minta Keterangan Ahli

Kasus ini sebenarnya sudah terang benderang karena sudah ada hasil audit BPK dan di situ ada kerugian negara

AKP Abu Jubair (Kasat Reskrim Polres Sula)

Sanana, Maluku Utara- Polres Kepulauan Sula terus melakukan penyelidikan ulang kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Makdahi di Desa Fogi, Kecamatan Sanana tahun 2019 yang merugikan negara sebesar 1,7 miliar rupiah.

Diketahui, pada 22 Juli 2022, polisi menetapkan SS, mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten Kepulauan Sula pada 22 Juli 2022 sebagai tersangka.

Akan tetapi, SS memenangkan perkara yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Sanana pada 10 Oktober di tahun yang sama. Dengan demikian, status SS sebagai tersangka korupsi dalam kasus ini digugurkan oleh pengadilan.

BACA JUGA  Ibu Kota Taliabu Dikepung Banjir, Ketinggian Air di Atas Lutut

“Kasus ini sebenarnya sudah terang benderang karena sudah ada hasil audit BPK dan di situ ada kerugian negara. Nah yang kita sayangkan adanya putusan praperadilan yang menghentikan surat perintah penyelidikan penyidik itu sehingga mau atau tidak mau kita lakukan penyelidikan ulang,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Abu Jubair, Senin (13/3/2023).

BACA JUGA  BKN Perpanjang Pengumuman Hasil Seleksi PPPK, Ini Respon Panselda Kota Ternate

Kata Abu Jubair, untuk membuka kasus ini ulang, Polres Kepulauan Sula telah memberangkatkan penyidiknya ke Ternate untuk meminta keterangan ahli hukum.

“Kemarin kami berangkatkan anggota kami ke Ternate untuk meminta keterangan ahli pidana, tujuannya agar kita tahu apakah putusan prapradilan itu konskuensinya  berpengaruh terhadap proses penyelidikan ataukah tidak,” terangnya.

Ia menegaskan, prinsipnya polisi terus mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah itu.

“Intinya kami juga ingin kasus ini cepat karena sudah lama,” tandasnya. (RSF-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah