Pemkab Halmahera Utara akan membayar ganti rugi tiga ahli waris, namun hasil gugatan ketiganya baru dua ahli waris putusan pengadilan sudah selesai
Haerudin Dodo (Kabag Hukum Pemkab Halut)
Tobelo, Maluku Utara- Kepala Bagian Hukum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut), Haerudin Dodo mengatakan, lapangan sepak bola Karianga di Kecamatan Tobelo yang digugat ahli waris akan dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan.
Lapangan tersebut digugat tiga ahli waris, yakni keluarga Bale, Sumanto dan Kofia.
“Pemkab Halmahera Utara akan membayar ganti rugi tiga ahli waris, namun hasil gugatan ketiganya baru dua ahli waris putusan pengadilan sudah selesai,” jelas Haerudin, saat dikonfirmasi Haliyora.id, Senin (14/3/2023).
Menurutnya, untuk ahli waris keluarga Kofia masih dalam proses persidangan kasasi.
Haerudin mengatakan, pihak ahli waris menggugat lapangan jaringan ke pemerintah Daerah, sebab lapangan tersebut memiliki keluarga ahli waris. Namun hanya dua keluarga ahli waris yang putusan pengadilannya inkrah.
“Dalam waktu dekat kami akan bayar dua keluarga ahli waris. yaitu ahli waris Bale dan Sumanto. Dua keluarga tersebut hasil putusan pengadilan harus dieksekusi,” jelasnya.
Dikatakan Haerudin, hasil putusan pengadilan untuk dua kelurahan ahli waris, Pemda harus ganti terbesar sebesar 300 juta rupiah lebih sesuai luas lahan milik dua ahli waris itu.
“Kalau ahli waris keluarga Kofia dikabulkan kasasinya, total ganti rugi lapangan Karianga sebesar Rp 1 miliar,” pungkasnya. (CRA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!