Berdasarkan hasil visum mayat yang ditemukan di indekos warga setempat tidak ada tanda-tanda kekerasan. Bahkan pengakuan pihak keluarga bahwa almarhum memiliki penyakit maag
Iptu Dwi Aryo Prabowo (Kasat Reskrim Polres Halsel)
Labuha, Maluku Utara- Hasil visum jenazah Dadang Saputra (50 tahun), pedagang jam tangan asal Bandung yang ditemukan tak bernyawa di indekos Tomori Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), dilaporkan telah dikeluarkan pihak RSUD Labuha .
Jasad Dadang Saputra sendiri sebelumnya ditemukan warga setempat di Indekos dalam kondisi duduk tertutup selimut tanpa menggunakan baju dengan kondisi sudah bengkak, bahkan mengeluarkan bau tak sedap pada 25 Februari.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Dwi Aryo Prabowo saat diwawancarai Haliyora.id pada Jumat (03/03/2023) mengatakan, hasil visum jasad Dadang Saputra menyebutkan tidak ada tanda-tanda kekerasan dan memiliki penyakit bawaan.
“Kemungkinan, almarhum Dadang Saputra ini tutup usia sudah tiga hari tapi baru ditemukan warga setempat. Berdasarkan hasil visum mayat yang ditemukan di indekos warga setempat tidak ada tanda-tanda kekerasan. Bahkan pengakuan pihak keluarga bahwa almarhum memiliki penyakit maag,” ujarnya.
Kata Aryo, setelah hasil visum dikeluarkan RSUD Labuha, pihak keluarga mendiang Dadang Saputra langsung membuat tanda tangan menolak otopsi.
“Pengakuannya tiga hari sebelum ditemukan meninggal. Almarhum sempat bertemu dengan anaknya yang tinggal di Marabose. Makanya pihak keluarga juga tidak lagi menaruh curiga apalagi ada penyakit bawaan dan hasil visum jasad juda tidak ada tanda-tanda kekerasan, sehingga dibuat penolakan otopsi jenazah oleh pihak keluarga,” tandas Aryo. (RA-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!