Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol), meminta agar seluruh Bupati/Walikota membuat surat pengantar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk penerbitan SK pelantikan Anggota DPRD terpilih periode 2024-2029.
“Jadi proses SK-nya itu berada di Kesbangpol dan Biro Hukum baru bisa di lakukan pelantikan, ” kata Kepala Kesbangpol Malut, Armin Zakaria di halaman kantor gubernur, Senin (09/9/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya