Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate dalam waktu dekat bakal mengesahkan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2022.
Dari jumlah Ranperda tersebut, lima diantaranya adalah Ranperda inisiatif DPRD Kota Ternate dan lima lainnya adalah usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin saat diwawancarai, Rabu (21/12/2022) menyampaikan, rencananya paling lambat akhir Desember 2022 ini ke 10 Ranperda tersebut akan disahkan oleh DPRD.
“Semua Perda yang sudah diajukan akan dikembalikan untuk disatukan dalam draf baru. Kemungkinan pada akhir bulan ini kita sudah bisa mengesahkan 10 Ranperda,” tukas Junaidi.
Berikut lima Ranperda Inisitif Pemerintah Kota Ternate, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan, Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Oraganisasi dan Tata Kerja Jaya Korpri, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate, ditambah Ranperda Tentang Kerjasama Antara Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Layanan Infrastruktur Untuk Kepentingan Umum, dan Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Sementara Lima Ranperda Inisiatif DPRD Kota Ternate antara lain, Ranperda Tentang Cagar Budaya, Ranperda Tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda Tentang Gerakan Literasi. Kemudian Ranperda Tentang Tata Cara Pembentukan Propemperda, dan Ranperda Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. (Wan-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!