DPRD Ternate Minta Pemkot Angkat Tenaga Perancang Regulasi

Ternate, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate meminta Pemerintah Kota (Pemkot) agar tahun depan bisa mengangkat tenaga perancang peraturan perundang-undangan.

Pasalnya, ketika pemerintah menginisiasi satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu maka pastinya DPRD juga yang akan bekerja keras mengkaji dan membahasnya.

Untuk itu, DPRD menyarakankan agar minimal dalam satu tahun ada dua orang tenaga perancang yang akan diangkat. Sehingga ketika Pemkot menginisiasi satu Ranperda maka tenaga perancang ini yang kemudian bertugas untuk mengkaji dan mengawalnya.

BACA JUGA  Pemkab Halut Fokus Pembangunan Ekonomi

“Misalnya mengawal dalam bentuk teknik penulisannya, materi muatannya, substansinya dan lain sebagainya. Karena Ranperda itu tidak bisa bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, kemudian tentang kepentingan umum, kesusilaan, budaya dan norma lainnya yang berkambang di masyarakat,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudi saat diwawancarai Haliyora di gedung DPRD, Rabu (21/12/22).

BACA JUGA  Sambut Hajat ke-772 Tahun, Pemkot dan Kesultanan Ternate akan Ziarah di 13 Makam

Menurut Junaidi, semua rumusan Perda ini ada proses kajian yang panjang. Jadi kalau dinas hanya mengusulkan tapi tidak dilakukan kajian terlebih dahulu maka ujungnya DPRD tentu ekstra kerja keras.

“Usulan soal tenaga perancang peraturan ini sebenarnya sudah lama. Karena selama ini tenaga perancang itu di Pemkot tidak ada. Di DPRD juga tidak ada, tapi tahun DPRD bakal mengusulkan,” tandasnya. (Wan-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah