Pemprov Malut : Soal PT. FMI di Haltim Urusan Kementerian ESDM

Sofifi, Maluku Utara- Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan menyebut problem yang terjadi di Halmahera Timur (Haltim) antara PT. FMI dengan pemerintah kabupaten merupakan persoalan koordinasi yang tidak jalan sehingga masalanya menjadi ruwet.

“Jadi sebenarnya ini persoalan koordinasi, olehnya itu Pemkab tidak harus takut dengan pelaku usaha, kita harus menjadi mitra dengan pelaku usaha,” jata Bambang, (20/12/2022).

Menurutnya, perusahaan bisa berinvestasi di Maluku Utara akan tetapi harus mengikuti aturannya yang ada di daerah ini. Mengenai PT. FMI yang katanya tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau izin lain terkait dengan perusahaan, kata Bambang sejauh ini pihaknya belum mengetahui atau mendapatkan laporan apakah izin yang dimaksud ada atau tidak.

BACA JUGA  Ngebut ! PDIP Jadi Partai Pertama yang Daftarkan Bacaleg ke KPU Tikep

“Karena kita belum menerima laporan baik melalui Inspektor tambang, Dinas Kehutanan, karena persoalan perizinan tambang batubara buka lagi di provinsi akan tetapi sudah melalui Kementerian ESDM,” jelasnya.

Bambang menuturkan, salah satu masalah yang menjadi kendala sehingga problem seperti ini terjadi adalah karena tingkat pengawasan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM sangat lemah. Hal ini diperparah lagi karena yang namanya Penanaman Modal Asing (PMA) adalah urusan Kementerian ESDM, bukan ranahnya pemerintah daerah.

BACA JUGA  Aksi Warga Kelurahan Mangga Dua, Pemkot Ternate : Jangan Lagi Libatkan Anak

“Satu satunya jalan adalah kita harus melakukan pengawasan, tapi kita juga harus tahu bahwa masalah ini kita tidak memiliki kewenangan juga karena ini PMA, tugas Pemprov ya hanya melaporkan ke pemerintah pusat,” ungkap Bambang.

Lanjutnya, sampai saat ini Pemkab Haltim juga belum memberi laporan ke DPM-PTSP Malut. “Karena hanya informasi lewat media tidak bisa, harus ada laporan resmi dari Pemda.
Prinsipnya PTSP tetap tindaklanjuti tapi harus ada laporan secara resmi,” tutup Bambang. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah