Siapa saja boleh mendirikan usaha, tapi harus melengkapi IPAL. Sebab sebelumnya limbah dari CFC itu mengalir keluar mengikuti saluran air sehingga pada saat drainase tersumbat
Tony Sachrudin Pontoh (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate)
Ternate, Maluku Utara- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), mengancam akan menutup salah satu gerai restoran cepat saji yang berlokasi di Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Ancaman ini dilayangkan DLH Kota Ternate menyusul sisa limbah tempat usaha itu dibuang ke selokan dan menyebabkan penyumbatan sehingga tumpah ruah ke jalan raya di Kelurahan Santiong.
Kuat dugaan, kondisi ini terjadi lantaran gerai itu tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). Padahal sebagai salah satu usaha, mereka dituntut harus menyediakan fasilitas IPAL.
“Siapa saja boleh mendirikan usaha, tapi harus melengkapi IPAL. Sebab sebelumnya limbah dari CFC itu mengalir keluar mengikuti saluran air sehingga pada saat drainase tersumbat. Air limbah itu ikut keluar ke jalan raya tepatnya di depan lampu merah, Kelurahan Santiong. Setelah dicek ternyata mereka tidak punya IPAL, sehingga sisa limbah itu keluar mengikuti selokan air,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Tony Sachrudin Pontoh, Selasa (14/2/2023).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!