Mereka menagih setiap hari sebesar Rp 2 ribu, jadi mereka tagih setiap hari tapi sudah tidak lagi dengan karcisnya
Salah Satu Pedagang Kios
Ternate, Maluku Utara- Penarikan retribusi sampah bagi pedagang kios di Kecamatan Ternate Selatan, diduga tidak menggunakan bukti berupa karcis oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate.
Yadi, salah satu pedagang kios mengaku, saat menarik retribusi sampah, para petugas tidak menggunakan karcis sebagai bukti pembayaran.
“Mereka menagih setiap hari sebesar Rp 2 ribu, jadi mereka tagih setiap hari tapi sudah tidak lagi dengan karcisnya,” ungkap Yadi, Rabu (22/11/2023).
Yadi menceritakan, sebelumnya para petugas ini melakukan penagihan dengan menggunakan karcis.
“Tetapi sudah satu tahun ini tidak menggunakan karcis, cuma hanya satu kali mereka kasih karcis, setelah itu sudah tidak lagi, mereka juga mengaku kalau mereka dari Dinas Lingkungan Hidup,” bebernya.
Sementara Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Ternate, Asmal begitu dikonfirmasi mengaku bahwa ada petugas dari DLH melakukan penagihan dengan karcis sebesar Rp 2 ribu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!