Bangunan Toko Anggota DPRD tanpa IMB, DPTSP: Masuk Kawasan Terlarang

Area tersebut masuk dalam kawasan dilarang membangun yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tikep

Iskandar Amin (Sekretaris PTSP Kota Tikep)

Tidore, Maluku Utara– Bangunan toko yang diduga milik salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Provinsi Maluku Utara (Malut), kemungkinan besar akan dibongkar karena dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan toko yang dibangun itu, bahkan progresnya sudah mencapai 75 persen, meski tanpa IMB. Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku instansi yang berwenang menerbitkan IMB, tidak menerbitkannya karena toko tersebut dibangun pada area yang dilarang.

BACA JUGA  Pemkot Ternate Bakal Evaluasi Pimpinan OPD yang Menjabat Selama 2 Tahun

“Area tersebut masuk dalam kawasan dilarang membangun yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tikep,” kata Sekretaris Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tikep, Iskandar Amin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, (14/02/2023).

Ridwan Moh Yamin, anggota DPRD yang dimaksud, kata Iskandar, pernah datang meminta izin pembangunan toko tersebut.

BACA JUGA  Pemda Halsel Alokasikan Rp 7 Miliar Biayai Kesehatan Masyarakat Miskin

“Tetapi karena area tersebut masuk dalam kawasan dilarang membangun dalam Perda RTRW Kota Tikep, sehingga tidak diberikan (IMB),” tutur Iskandar.

Atas alasan dibangun di wilayah terlarang itu, lanjutnya, Pemkot bisa saja mengambil tindakan tegas. “Tokoh Upi Mart tersebut kapan saja bisa dibongkar pemerintah kota karena tanpa IMB,” pungkas Iskandar. (RY-3)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah