Informasi ini bersumber dari pernyataan ketua Bawaslu. Bahkan nama yang dicatut adalah nama ketua Bawaslu sendiri. Maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganannya karena ini masuk dalam ranah temuan bukan lagi informasi awal
Aslan Hasan (Akademisi Unkhair)
Ternate, Maluku Utara- Munculnya dugaan pelanggaran Pemilu pencatutan nama ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), Masita Nawawi Gani, yang diduga dilakukan salah satu bakal calon DPD yang sedang ditangani Bawaslu Malut, ikut disoroti akademisi.
Dosen Universitas Khairun (Unkhair) Ternate yang juga mantan anggota Bawaslu Malut, Aslan Hasan pada Haliyora.id mengatakan, Bawaslu semestinya tidak “jalan di tempat” dengan menjadikan dugaan pelanggaran tersebut sebagai informasi awal untuk ditelusuri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aslan tentunya punya alasan atas pandangannya ini. “Informasi ini bersumber dari pernyataan ketua Bawaslu. Bahkan nama yang dicatut adalah nama ketua Bawaslu sendiri. Maka tidak ada alasan lagi untuk menunda penanganannya karena ini masuk dalam ranah temuan bukan lagi informasi awal untuk ditelusuri,” ujar Aslan, Selasa (14/02/2023).
Menurut Aslan, persoalan ini sudah merupakan bagian dari dugaan pelanggaran baik administratif maupun pidana Pemilu. “Sehingga harus segera ditangani oleh Bawaslu maupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya