Aslan ikut menyentil pengawasan Bawaslu terhadap proses pemasukan syarat dukungan yang disampaikan bakal calon DPD.
“Mestinya Bawaslu sudah lebih awal mengetahui pencatutan nama tersebut dalam tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan maupun perbaikan syarat dukungan bakal calon DPD, bukan disaat sudah masuk tahapan verifikasi faktual,” tuturnya.
Menurutnya, bila Bawaslu baru mengetahui pada saat verifikasi faktual syarat dukungan yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 6 Februari itu, menggambarkan lembaga pengawas Pemilu itu tidak serius atau tidak efektif dalam pengawasan terhadap penyerahan dan perbaikan syarat dukungan.
“Pencatutan nama seperti ini mestinya telah diketahui sejak awal oleh Bawaslu pada saat penyerahan syarat dukungan bakal calon anggota DPD atau paling tidak sudah harus diketahui oleh Bawaslu pada saat pengawasan tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan maupun perbaikan syarat dukungan bakal calon Anggota DPD,” tuturnya.
Aslan Hasan juga menambahkan bahwa kasus dugaan ini harus ditangani dengan tuntas oleh Bawaslu. Jika tidak, imbuhnya, akan berpengaruh ke Bawaslu kedepannya.
“Jadi menurut saya jika ini tidak tuntas ditangani maka kedepan akan menjadi preseden terhadap kasus serupa. Bawaslu mestinya menjadikan ini sebagai momentum tepat dalam rangka menunjukan kinerja kelembagaannya secara profesional ke publik.” tegas Aslan. (CRD-3)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!