Halsel, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan menggelar kegiatan road-show jelang tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Kegiatan road-show Bawaslu Halsel itu menyasar 4 (empat) Kantor Parpol yakni, PKB, Golkar, PDI-P dan Partai Prima. Hal ini disampaikan ketua Bawaslu Halsel, Asman Jamel kepada haliyora.id Senin, (01/08/2022).
Asman mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Halsel dalam mengantisipasi potensi terjadinya dugaan pelanggaran pada saat proses tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan Roadshow ke kantor partai PKB, Golkar, PDIP dan Prima tersebut dalam rangka langkah pencegahan pada tahapan pendaftaran, verifikasi, penetapan Parpol sebagai peserta Pemilu di tahun 2024 mendatang,” terang Asman.
Ia menegaskan, sosialisasi yang digelar ini guna mengingatkan Parpol agar memperhatikan kesesuaian keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), disertakan KTP-Elektronik (KTP-E) atau Kartu Keluarga (KK), paling sedikit 1000 atau 1/1000 sesuai jumlah penduduk Halmahera Selatan.
Parpol kata Asman, juga diharuskan mempunyai kantor tetap yang digunakan sebagai Sekretariat dalam menjalankan tugas dan fungsi Parpol. Selain itu, Parpol juga dilarang memindahkan alamat kantor sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir.
“Tujuan Roadshow ini juga ditekankan bahwa potensi awal pelanggaran terhadap tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol dengan memperhatikan terjadi potensi ganda keanggotaan dalam satu partai serta ganda antar Parpol peserta Pemilu, serta ketentuan lain diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Asman.
Senada, Kordiv HPL Bawaslu Halsel, Rais Kahar menyebutkan, tugas pengawasan dan pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan ini dilandaskan pada tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Setiap tahapan Pemilu, Bawaslu mengedepankan langkah pencegahan untuk tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu, sehingga Bawaslu Halsel melakukan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat himbauan ke partai politik peserta Pemilu, dengan cara mendatangi langsung ke kantor partai politik sebagai bentuk silaturahim pencegahan,” ujarnya.
Rais berharap, Parpol peserta Pemilu diminta sedini mungkin menyiapkan seluruh dokumen administrasi kaitannya dengan persyaratan pendaftaran. Road show ini sambung Rais, berlanjut ke seluruh partai politik peserta Pemilu yang ada di Halmahera Selatan.
Pada kesempatan yang sama, Kordiv HPP Bawaslu Halsel, Kahar Yasim menambahkan, untuk menghadapi persoalan sengketa mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol, Bawaslu Halsel juga membuka ruang kepada Parpol untuk mengajukan laporan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran. Laporan yang diajukan Parpol ini ditangani langsung oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Halsel.
Meski demikian, Kahar menegaskan kepada semua partai politik peserta Pemilu agar dapat menghindari potensi pelanggaran administrasi dan sengketa dalam proses tahapan pendaftaran tersebut.
“Kami berharap kepada partai politik agar dapat melaporkan jika terdapat adanya dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol sebagai peserta pemilu di tahun 2024,” pintanya.
Terpisah Ketua DPC PDIP Halsel, Bunyamin Hi. Daud pada saat menerima kedatangan pihak Bawaslu di kantornya, mengapresiasi langkah pencegahan Bawaslu sesuai isi surat himbauan pencegahan.
“Kami akan tindaklanjuti apa yang menjadi himbauan Bawaslu Halsel. Pastinya semua partai akan tetap bekerja sesuai yang diamantkan dalam ketentuan yang berlaku,” pungkas Benyamin. (Asbar-2)