Maba, Maluku Utara- Dua Karyawan Bank Maluku Cabang Pembantu Buli Kabupaten Halmahera Timur yang terlibat dalam investasi bodong pada tahun lalu telah diganjar hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan.
Sebagaimana disampaikan Kasipidum Kejari Haltim, Rudi Wawan, kepada wartawan bahwa karyawan Bank Maluku Cabang Pembantu Buli atas nama AK dan SK terdakwa dalam perkara perbankan telah dihukum penjara masing-msing selama 5 tahun dan denda Rp 10 miliar subside 4 bulan melalui keputusan majelis hakim pada sidang pengadilan Negeri Soasio Tikep pada Selasa, 04 Oktober 202.
“Putusan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU sebelumnya selama 6 tahun penjara. Keputasan majelis hakim itu diterima masing-masing pihak, baik JPU maupun terdakwa,” terangnya, Kamis, (14/10/2021).
Rudi menambahkan, pihaknya saat ini tinggal menunggu salinan putusan dari Pengadilan Soasio Tidore untuk dilakukan eksekusi. “Sesuai prosedur, para terdakwa diberikan waktu 7 hari setelah keputusan untuk pikir-pikir, kalau sudah tidak ada banding maka kedua terdakwa langsung kita eksekusi ke rutan Soasio Tidore kepulauan,” terangnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka adalah karyawan Bank Maluku Cabang Pembantu Buli yang mengikuti investasi bodong sejak 2018 sampai 2019 menggunakan uang pribadi dan pinjaman pihak ketiga .
Seiring berjalannya waktu, semua investasi mereka di beberapa tempat itu mengalami kemacetan sehingga berhutang kepada pihak ketiga. Untuk melunasi hutang tersebut, para terpidana itu menggunakan uang Bank Maluku Cabang Pembantu Buli sebesar Rp 500 juta untuk membayar hutang ke pihak keyiga. Atas perbutan terpidana itu, Bank Maluku mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. (HR-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!