Ternate, Haliyora
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate melakukan pembongkaran kotak suara. Kotak suara yang dibongkar sebanyak 50 TPS yang tersebar pada lima Kecamatan Kota Ternate, sesuai materi gugatan paslon nomor urut 03 Muhammad Hasan Bay-Asgar Saleh sebagai pemohon.
Pembongkaran disaksikan Bawaslu, Kapolres Ternate dan Kapolsek Ternate Selatan, bertujuan untuk menyiapkan dokumen menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua KPU Kota Ternate, M Zen A Karim ketika diwawancarai menyatakan, pembukaan kotak suara atas perintah KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran KPU RI kepada semua KPU kabupaten/kota, termasuk Ternate.
Dikatakannya, dalam waktu dekat KPU akan melakukan rapat koordinasi bersama divisi hukum dan teknis untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi.
“Jadwal sidang di MK dilaksanakan pada 24 hingga 29 Januari. Entah Kota Ternate masuk dalam sidang itu di tanggal berapa, tetapi yang jelas di sekitar tanggal tersebut. Makanya kami akan melakukan rapat koordinasi dengan Devisi Hukum dan Tekhnis untuk menghadapi sidang di MK,” ujar M. Zen, Rabu (20/01/2021)
Sementara, Devisi Hukum KPU Kota Ternate, Mu’minah Daeng Barang menambahkan, pembongkaran kotak suara untuk diambil dokumennya.
Ia menyebut, dokumen yang diambil antara lain, Dokumen C daftar hadir pemilih DPT, DPTb, DPTBh, C Hasil kejadian khusus dan Form C Hasil perolehan suara atau C Plano.
“Itu dokumen yang kita ambil dalam kotak suara di setiap TPS yang telah dibongkar sesuai dengan TPS yang masuk dalam gugatan,” pungkasnya (Ichal-1)