UU Omnibus Law, Mukhtar Adam: Ini UU Sakratul Maut

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DR. Mochtar Adam, akademisi Universitas Khairun Ternate.

DR. Mochtar Adam, akademisi Universitas Khairun Ternate.

Ternate, Haliyora

Setelah dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI pada Selasa (6/10) kemarin, publik mulai menyampaikan beragam reaksi. Salah satunya hadir dari Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Mukhtar Adam.

Menurut Mukhtar, Undang-Undang yang disahkan itu adalah UU sakratul maut, karena menjadi kontroversi sejak diumukan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam catatan, terdapat 2 fraksi DPR RI yang menolak pengesahan UU tersebut. Salah satunya, F-Demokrat yang nampak paling ngotot, sebab UU tersebut disahkan saat Indonesia mengalami bencana Covid-19.

“DKI Jakarta lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian memaksa kaum buruh dan mahasiswa keluar tumpah-ruah di jalan untuk menentang semua yang menghambat,” jelasnya, Rabu (7/10).

Disampaikan Mukhtar, konsep Omnibus Law sendiri adalah kebijakan yang mengkonsultasikan UU yang terkait dengan investasi dan ketenaga- kerjaan dalam satu paket UU yang baru diterbitkan tersebut. Kepentingannya untuk mendorong percepatan pemulihan dan pembenahan ekonomi yang menghambat laju gerak ekonomi.

BACA JUGA  Pengunjung Keluhkan Jalan Masuk ke Objek Wisata di Galela

Ia juga menjelaskan, bahwa Indonesia sudah masuk dalam negara berpendapatan tinggi, namun di saat yang sama pertumbuhan ekonomi hanya mampu menarik angkatan kerja baru sebesar 400.000 orang, sedangkan laju pertumbuhan angkatan kerja per tahun terus meningkat dan tidak mampu diserap dengan pertumbuhan ekonomi yang tersedia.

Artinya, dibutuhkan kebijakan yang mampu mengkonsultasikan pertumbuhan ekonomi yang mampu menyerap angkatan kerja yang lebih banyak, karena itu pilihan kemudian berbagai kemudahan investasi perlu dilakukan dengan omnibus-law.

Namun, kata Mukhtar, di beberapa pasal utamanya terkait tenaga kerja asing, kompensasi tenaga kerja dan skema pengembangan angkatan kerja yang menjadi titik penolakan bagi kaum buruh, terdapat beberapa sektor strategis yang juga terkena imbas, termasuk sektor pertanian.

BACA JUGA  5 Organisasi Profesi Kesehatan di Malut Tolak Pembahasan Omnibus Law

“Sayangnya pengesahaan UU tidak pada momentum yang pas, sehingga berpotensi menjadi sakratul-maut bagi pekerja yang saat ini berdemo berhadapan dengan ganasnya Covid-19, yang akan membentuk klaster baru,” jelas Mukhtar.

Akademisi Unkhair Ternate ini juga menuturkan, kaum buruh menganggap UU omnibus-law menjadi keranda mayat bagi mereka, sebab ada beberapa pasal yang belum tersosialisasi dengan baik, termasuk melakukan derivatif pada peraturan lain yang mengikutinya, seperti Peraturan Presiden dan lain-lain.

“Untuk itu baiknya dilakukan dulu penundaan penerapan omnibus-law sampai dengan kondisi penanganan Covid-19 terkendali dan momentum pemulihan membaik baru diterapkan, sehingga tidak berefek bagi kondisi kesehatan masyarakat termasuk kondisi kesehatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Andre-Pr)

Berita Terkait

Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton
Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate
PT. Siantan Angkat Bicara Soal Keluhan BBM oleh Nelayan Ternate : Kuota Tidak Cukup
Akademisi Unkhair : Ada Kesamaan Kebutuhan MBG dan Masyarakat, Minta Pemda di Malut Perhitungkan Pasokan Bahan Baku
Respon Akademisi Terkait Ekspor Perikanan Maluku Utara Tercatat di Daerah Lain : DKP Minim Terobosan
Karyawan PT BPN Halmahera Tengah Diduga Keracunan Makanan Termasuk 2 Balita, Wamlih Bereaksi
Presiden Prabowo Subianto Resmikan 37 Proyek Ketenagalistrikan Nasional sebagai Fondasi Mengejar Target Pertumbuhan Ekonomo 8 Persen
Presiden Prabowo Resmikan Proyek Strategis Ketenagalistrikan Terbesar di Dunia
Berita ini 1,070 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 22:09 WIT

Permintaan Daging Babi di Maluku Utara Meningkat, di 2024 Capai 238 Ton

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:02 WIT

Film Dokumenter ‘Menimbun Ternate’ Memantik Reaksi Mahasiswa Unkhair Ternate

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:50 WIT

PT. Siantan Angkat Bicara Soal Keluhan BBM oleh Nelayan Ternate : Kuota Tidak Cukup

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:17 WIT

Akademisi Unkhair : Ada Kesamaan Kebutuhan MBG dan Masyarakat, Minta Pemda di Malut Perhitungkan Pasokan Bahan Baku

Selasa, 21 Januari 2025 - 21:08 WIT

Respon Akademisi Terkait Ekspor Perikanan Maluku Utara Tercatat di Daerah Lain : DKP Minim Terobosan

Berita Terbaru

Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam

Headline

BPBD Halsel Tahun Ini Fokus Penanganan Bencana

Rabu, 22 Jan 2025 - 22:04 WIT

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Utara Abubakar Abdullah

Headline

Pemprov Malut Usul 8 Ranperda Tahun Ini

Rabu, 22 Jan 2025 - 21:58 WIT

error: Konten diproteksi !!