UU Omnibus Law, Mukhtar Adam: Ini UU Sakratul Maut

- Editor

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 DR. Mochtar Adam, akademisi Universitas Khairun Ternate.

DR. Mochtar Adam, akademisi Universitas Khairun Ternate.

Ternate, Haliyora

Setelah dilakukan pengesahan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law oleh DPR RI pada Selasa (6/10) kemarin, publik mulai menyampaikan beragam reaksi. Salah satunya hadir dari Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Mukhtar Adam.

Menurut Mukhtar, Undang-Undang yang disahkan itu adalah UU sakratul maut, karena menjadi kontroversi sejak diumukan presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam catatan, terdapat 2 fraksi DPR RI yang menolak pengesahan UU tersebut. Salah satunya, F-Demokrat yang nampak paling ngotot, sebab UU tersebut disahkan saat Indonesia mengalami bencana Covid-19.

“DKI Jakarta lagi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kemudian memaksa kaum buruh dan mahasiswa keluar tumpah-ruah di jalan untuk menentang semua yang menghambat,” jelasnya, Rabu (7/10).

Disampaikan Mukhtar, konsep Omnibus Law sendiri adalah kebijakan yang mengkonsultasikan UU yang terkait dengan investasi dan ketenaga- kerjaan dalam satu paket UU yang baru diterbitkan tersebut. Kepentingannya untuk mendorong percepatan pemulihan dan pembenahan ekonomi yang menghambat laju gerak ekonomi.

BACA JUGA  5 Organisasi Profesi Kesehatan di Malut Tolak Pembahasan Omnibus Law

Ia juga menjelaskan, bahwa Indonesia sudah masuk dalam negara berpendapatan tinggi, namun di saat yang sama pertumbuhan ekonomi hanya mampu menarik angkatan kerja baru sebesar 400.000 orang, sedangkan laju pertumbuhan angkatan kerja per tahun terus meningkat dan tidak mampu diserap dengan pertumbuhan ekonomi yang tersedia.

Artinya, dibutuhkan kebijakan yang mampu mengkonsultasikan pertumbuhan ekonomi yang mampu menyerap angkatan kerja yang lebih banyak, karena itu pilihan kemudian berbagai kemudahan investasi perlu dilakukan dengan omnibus-law.

Namun, kata Mukhtar, di beberapa pasal utamanya terkait tenaga kerja asing, kompensasi tenaga kerja dan skema pengembangan angkatan kerja yang menjadi titik penolakan bagi kaum buruh, terdapat beberapa sektor strategis yang juga terkena imbas, termasuk sektor pertanian.

BACA JUGA  Ini Respon Cepat PLN UIW MMU Atasi Gangguan Kelistrikan di Kota Ambon

“Sayangnya pengesahaan UU tidak pada momentum yang pas, sehingga berpotensi menjadi sakratul-maut bagi pekerja yang saat ini berdemo berhadapan dengan ganasnya Covid-19, yang akan membentuk klaster baru,” jelas Mukhtar.

Akademisi Unkhair Ternate ini juga menuturkan, kaum buruh menganggap UU omnibus-law menjadi keranda mayat bagi mereka, sebab ada beberapa pasal yang belum tersosialisasi dengan baik, termasuk melakukan derivatif pada peraturan lain yang mengikutinya, seperti Peraturan Presiden dan lain-lain.

“Untuk itu baiknya dilakukan dulu penundaan penerapan omnibus-law sampai dengan kondisi penanganan Covid-19 terkendali dan momentum pemulihan membaik baru diterapkan, sehingga tidak berefek bagi kondisi kesehatan masyarakat termasuk kondisi kesehatan ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (Andre-Pr)

Berita Terkait

Tingkatkan Semangat Kerja Perangkat Desa, Pj Kades Samuya Inisiasi Pengadaan Pakaian Dinas dan Olahraga
Perluas Manfaat dari Sekolah ke Masyarakat, PLN Hadirkan SuperSUN untuk Pelanggan Umum Pertama di Maluku
PLN UP3 Ternate Gelar Diskusi Publik Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelayanan Kelistrikan Prima
Wujudkan Transparansi Anggaran, Pj Kades Buambona Serahkan Dokumen APBDes Perubahan 2025 ke BPD
Pemdes Karamat Gelar Posyandu Rutin untuk Lansia, Bayi, dan Anak, Ini Harapan Pj Kades Rosalina
Warga Tuntut Bangun Jalan 16 KM, Direktur CV Anugerah IV Mangoli : Kami Tak Punya Kewenangan
Dorong Pertumbuhan Industri, PLN UP3 Ternate Tingkatkan Daya Listrik untuk PL Alfa Adiel
Perkuat Infrastruktur Pemerintahan Regional, PLN UP3 Sofifi Sukses Nyalakan Kantor BPKP Maluku Utara
Berita ini 1,126 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 10:17 WIT

Tingkatkan Semangat Kerja Perangkat Desa, Pj Kades Samuya Inisiasi Pengadaan Pakaian Dinas dan Olahraga

Minggu, 9 November 2025 - 17:44 WIT

Perluas Manfaat dari Sekolah ke Masyarakat, PLN Hadirkan SuperSUN untuk Pelanggan Umum Pertama di Maluku

Minggu, 9 November 2025 - 17:42 WIT

PLN UP3 Ternate Gelar Diskusi Publik Dorong Sinergi Lintas Lembaga untuk Pelayanan Kelistrikan Prima

Jumat, 7 November 2025 - 14:27 WIT

Wujudkan Transparansi Anggaran, Pj Kades Buambona Serahkan Dokumen APBDes Perubahan 2025 ke BPD

Kamis, 6 November 2025 - 12:36 WIT

Pemdes Karamat Gelar Posyandu Rutin untuk Lansia, Bayi, dan Anak, Ini Harapan Pj Kades Rosalina

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memimpin upacara peringatan HUT Brimob ke-80 di Sofifi, Jumat (14/11/2025).

Headline

Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:44 WIT

error: Konten diproteksi !!